Anomali Teknik Penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
OPINI

Anomali Teknik Penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Ketidaksesuaian antara teknik pembentukan undang-undang dengan pedoman yang telah ditetapkan berpotensi menimbulkan kebiasaan keliru dalam praktik legislasi. Alih-alih membiasakan praktik yang benar sesuai pedoman, pembentuk undang-undang justru berisiko membenarkan praktik yang sudah terlanjur biasa dilakukan, seperti penggunaan teknik omnibus sebelum diakomodasi dalam perubahan UU PPP merupakan contoh nyata dari fenomena ini.

•Bacaan 7 Menit

Pada tahun 2023, setelah 78 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Melalui berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), Indonesia secara resmi memiliki KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama ini menjadi dasar hukum pidana materiil. Salah satu konsekuensi penting dari lahirnya KUHP Nasional adalah penataan kembali berbagai ketentuan pidana yang selama ini tersebar dalam berbagai Undang-Undang.

Hukumonline
Hukumonline

Pasal 613 UU 1/2023 menyebutkan bahwa setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu UU 1/2023. Lalu, terdapat perintah pendelegasian kepada Undang-Undang tersendiri untuk mengatur penyesuaian ketentuan pidana tersebut. Lebih lanjut, Pasal 622 ayat (1) UU 1/2023 menegaskan bahwa ketentuan pidana yang tersebar dalam berbagai Undang-Undang sebelumnya harus dibaca sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP Nasional.

Selanjutnya, Pasal 622 ayat (2) hingga ayat (21) UU 1/2023 memberikan pedoman mengenai bagaimana ketentuan pidana dalam berbagai Undang-Undang tersebut harus dimaknai dan disesuaikan dengan terminologi serta sistematika sanksi yang diperkenalkan dalam KUHP Nasional. Pembentuk Undang-Undang tampaknya menyadari bahwa perubahan besar ini tidak dapat diterapkan secara serta-merta. Karena itu, UU 1/2023 menetapkan masa transisi selama tiga tahun sebelum KUHP Nasional mulai berlaku secara efektif. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, sejak Januari 2026 KUHP Nasional resmi berlaku sebagai hukum pidana materiil yang baru bagi Indonesia.

UU 1/2026 mendukung pelaksanaaan KUHP Nasional

Pada Januari 2026 terbitlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026). Dalam bagian konsideransnya dinyatakan secara tegas bahwa pembentukan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menghindari disparitas penegakan hukum, mencegah duplikasi pengaturan, serta meminimalkan dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dengan demikian, kehadiran UU 1/2026 dapat dipahami sebagai kebutuhan nyata dalam masa transisi menuju berlakunya sistem hukum pidana nasional yang baru. Secara substansi, Undang-Undang ini mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar KUHP Nasional serta dalam peraturan daerah, agar selaras dengan Buku Kesatu KUHP Nasional. Dari sisi kebijakan hukum pidana, keberadaan UU 1/2026 memang menjadi pelengkap penting bagi implementasi KUHP Nasional.

Dari segi sistematika, UU 1/2026 terdiri atas empat bab yang memuat sembilan pasal. Keempat bab tersebut meliputi: (1) ketentuan mengenai penyesuaian pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; (2) ketentuan mengenai penyesuaian pidana dalam Peraturan Daerah; (3) ketentuan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta (4) ketentuan penutup.

Anomali dalam teknik penyusunan UU 1/2026

Kendatipun UU 1/2026 disusun untuk tujuan yang pada dasarnya baik, dalam negara hukum tujuan tersebut tidak dapat berdiri sendiri. Setiap pembentukan undang-undang juga harus ditopang oleh prosedur serta teknik penyusunan yang sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan. Pedoman tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU PPP). Jika dilihat dengan tolok ukur UU PPP, terdapat beberapa anomali (KBBI mengartikannya: ketidaknormalan; penyimpangan dari normal; kelainan) dari sisi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

pembentukan undang-undangkuhphukumanpemidanaan
Efraim Jordi Kastanya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info