Anomali Teknik Penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
OPINI

Anomali Teknik Penyusunan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Ketidaksesuaian antara teknik pembentukan undang-undang dengan pedoman yang telah ditetapkan berpotensi menimbulkan kebiasaan keliru dalam praktik legislasi. Alih-alih membiasakan praktik yang benar sesuai pedoman, pembentuk undang-undang justru berisiko membenarkan praktik yang sudah terlanjur biasa dilakukan, seperti penggunaan teknik omnibus sebelum diakomodasi dalam perubahan UU PPP merupakan contoh nyata dari fenomena ini.

•Bacaan 7 Menit

Anomali pertama, mengenai bagian judul dan pembukaan. Pemakaian kata ’penyesuaian’ dalam judul merupakan hal yang tidak biasa. Tidak pernah ada judul peraturan perundang-undangan pada tingkatan dan jenis Undang-Undang yang menggunakan istilah ’penyesuaian’. Adapun kata penyesuaian muncul pada beberapa peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mayoritas berada di sektor keuangan (iuran, tarif, dsb).

Kata penyesuaian sendiri hanya ditemukan dalam pedoman mengenai ketentuan peralihan di UU PPP yakni ”Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru” (angka 127 lampiran II UU PPP). Hal ini dapat dimengerti karena memang terdapat Pasal 613 UU 1/2023 dalam ketentuan peralihan Bab XXXVI yang mengatur bahwa setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu UU 1/2023, penyesuaian tersebut harus diatur dengan sebuah Undang-Undang.

Dengan memilih judul tersebut, artinya Undang-Undang seakan ‘menyatakan’ dirinya adalah delegasian dari UU 1/2023. Tak memiliki pilihan judul lain. Apabila UU ini menyatakan delegasian, tapi tak terlihat dalam bagian pertimbangan UU 1/2026. UU 1/2026 tidak menyatakan dirinya sebagai pelaksanaan dari UU 1/2023. Bandingkan hal ini dengan relasi yang ditampakkan UU BPJS dengan UU SJSN atau UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan UU Ketenagakerjaan dimana kedua UU tersebut menyatakan dalam pertimbangannya bahwa UU dibentuk atas perintah UU terdahulu.

Anomali kedua, mengenai bentuk UU 1/2026. UU PPP telah setidaknya memberikan 14 bentuk peraturan perundang-undangan, 5 diantaranya yang berkaitan dengan bentuk Undang-Undang yakni: Undang-Undang pada umumnya, Undang-Undang perubahan, Undang-Undang pencabutan, Undang-Undang Metode Omnibus, dan Undang-Undang Perubahan dengan Metode Ombibus. UU 1/2026 berisi setidaknya dua tipe pengaturan, pertama pengaturan baru dan kedua pengaturan perubahan.

Menurut UU PPP hanya ’metode’ omnibuslah yang dapat menggabungkan dua materi muatan tersebut (Pasal 64 ayat (1b)). Anehnya dua bentuk rancangan undang-undang omnibus yang telah ditetapkan dalam lampiran II UU PPP perubahan kedua tidak pernah memberikan pakem sebagaimana dipakai dalam UU 1/2026. Huruf M lampiran II UU PPP menunjukan bentuk rancangan Undang-Undang Omnibus, di dalamnya diberikan pedoman bahwa rancangan Undang-Undang dengan metode omnibus tetap harus dilengkapi dengan BAB I ketentuan umum. Sedangkan hal ini tidak ditemukan dalam UU 1/2026. Huruf N Lampiran II UU PPP menunjukan bentuk rancangan Undang-Undang perubahan dengan metode omnibus, di dalamnya diberikan pedoman bahwa rancangan Undang-Undang perubahan dengan metode omnibus memiliki dua pasal yakni Pasal I dan Pasal II (ditulis dalam angka romawi), UU 1/2026 memiliki sembilan pasal.

Anomali ketiga, mengenai penulisan bab dan pasal. Hal terakhir yang cukup fundamental walau terlihat teknis. Penggunaan angka pada bab dan pasal, keduanya menggunakan angka romawi. Hal yang tidak pernah diatur dalam UU PPP. Seperti yang disampaikan di atas, UU PPP memberikan pedoman salah satunya tentang bentuk perubahan dengan metode omnibus, yang seharusnya tetap ditulis dalam dua pasal yakni Pasal I dan Pasal II (ditulis dalam angka romawi), UU 1/2026 memiliki sembilan pasal yang keseluruhannya ditulis dalam angka romawi. Sehingga tidak mudah membedakan bab, pasal, dan ketentuan yang diubah.  

Teknik Perundang-undangan masih dipandang sebelah mata

Pengalaman Indonesia dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesungguhnya telah memberikan pelajaran penting mengenai arti penting teknik legislasi. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada saat itu, pemerintah dan DPR menggunakan teknik omnibus yakni teknik yang menggabungkan pembentukan norma baru, perubahan, serta pencabutan berbagai ketentuan (berbagai undang-undang) dalam satu instrumen undang-undang, padahal model tersebut belum dikenal dalam kerangka UU PPP (sebelum perubahan tahun 2022).

pembentukan undang-undangkuhphukumanpemidanaan
Efraim Jordi Kastanya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info