Antara Reputasi Global dan Relevansi Lokal: Meninjau Ulang Dominasi Scopus dalam Karier Akademisi Hukum
OPINI

Antara Reputasi Global dan Relevansi Lokal: Meninjau Ulang Dominasi Scopus dalam Karier Akademisi Hukum

Pelajaran dari negara-negara di Asia jelas, mengejar reputasi global tidak harus berarti membunuh relevansi lokal. Keduanya bisa berjalan beriringan jika ada kemauan politik dan strategi yang tepat untuk memperkuat pilar-pilar akademik nasional.

•Bacaan 7 Menit
IM
Penulis Opini

Kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dosen merupakan sebuah proses fundamental dalam dunia akademik. Ia bukan sekadar penanda jenjang karier, melainkan cerminan dari akumulasi dedikasi, kontribusi intelektual, dan komitmen seorang akademisi terhadap tridarma perguruan tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di Indonesia, jalan menuju puncak karier akademik, khususnya untuk meraih gelar Lektor Kepala dan Profesor, makin hari makin identik dengan satu kata kunci yang menggema kuat di lorong-lorong universitas: Scopus. Basis data milik raksasa penerbitan Elsevier ini telah bertransformasi dari sekadar alat ukur menjadi sebuah standar de facto, bahkan sebuah "gerbang tol" yang wajib dilalui.

Ilham Maulana. Foto: Istimewa
Ilham Maulana. Foto: Istimewa

Dorongan menembus jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus atau Web of Science (WoS) pada dasarnya berakar pada niat baik: meningkatkan daya saing dan visibilitas perguruan tinggi Indonesia di panggung global. Logikanya sederhana: makin banyak publikasi di jurnal bergengsi, makin tinggi sitasi yang diperoleh. Pada akhirnya, makin baik pula peringkat universitas dalam pemeringkatan dunia (seperti QS World University Rankings atau Times Higher Education). Namun, di balik optimisme mengejar reputasi global ini, sebuah pertanyaan fundamental mengemuka, terutama bagi disiplin ilmu hukum: apakah ketergantungan yang nyaris absolut pada Scopus ini tidak justru menjadi pedang bermata dua yang mengorbankan relevansi lokal dan mereduksi kekayaan pemikiran hukum nasional?

Hegemoni Scopus dalam penilaian karier dosen hukum di Indonesia perlu dikupas secara kritis. Dengan menelaah dasar-dasar paradigma publikasi, regulasi yang ada, serta praktik di negara lain, perlu ada refleksi kritis apakah jalan yang ditempuh saat ini sudah benar-benar selaras dengan tujuan luhur pengembangan ilmu hukum yang berakar pada realitas sosial dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Perspektif Teori Kapitalisme Akademik dan Keadilan Epistemik

Dominasi Scopus dapat dianalisis melalui lensa teori "Kapitalisme Akademik" (Academic Capitalism) yang dipopulerkan sejak 2001 oleh Sheila Slaughter dan Larry Leslie. Teori ini menjelaskan bagaimana institusi pendidikan tinggi makin beroperasi layaknya entitas pasar, di mana pengetahuan dikomodifikasi dan reputasi diukur dengan metrik kuantitatif yang dapat "dijual" dalam persaingan global. Dalam konteks ini, publikasi di jurnal terindeks Scopus menjadi "produk" bernilai tinggi yang mendongkrak "nilai jual" seorang dosen dan institusinya. Tekanan ini sejalan dengan kewajiban dosen untuk melaksanakan penelitian dan publikasi karya ilmiah sebagai bagian dari profesionalismenya sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, ketika pasar global (yang direpresentasikan oleh Scopus) mendikte "nilai", maka terjadilah distorsi.

Di sisi lain, muncul konsep "Keadilan Epistemik" (Epistemic Justice) yang digagas oleh filsuf Miranda Fricker. Konsep ini menyoroti ketidakadilan yang terjadi ketika pengetahuan dari kelompok atau wilayah tertentu dianggap kurang bernilai atau kurang kredibel. Ketergantungan pada Scopus berpotensi menciptakan ketidakadilan epistemic (epistemic injustice), di mana pengetahuan hukum yang relevan dengan konteks lokal Indonesia dianggap inferior hanya karena tidak dipublikasikan dalam "wadah" yang diakui secara global. Mendorong penguatan jurnal nasional, dengan demikian, bukan hanya soal nasionalisme, melainkan juga perjuangan untuk keadilan epistemik yakni memberikan pengakuan yang setara terhadap produksi pengetahuan yang lahir dari rahim persoalan bangsa sendiri.

Ilusi Metrik dan Jebakan "Publish or Perish" dalam Konteks Hukum

Secara fundamental, publikasi ilmiah adalah medium untuk diseminasi pengetahuan dan validasi gagasan melalui tinjauan sejawat (peer-review) dan kontribusi pada bangunan keilmuan. Kualitas sebuah karya idealnya diukur dari orisinalitas, ketajaman analisis, dan signifikansi dampaknya. Namun, dalam ekosistem akademik modern, kualitas seringkali disederhanakan menjadi kuantitas publikasi, Journal Impact Factor (JIF), jumlah sitasi (citation counts), dan proksi metriks lainnya. Indikator bibliometrik seperti H-index, g-index, dan label "terindeks Scopus" telah menjadi berhala baru.

Asumsinya, jurnal yang terindeks Scopus telah melalui seleksi ketat. Namun, para ahli seperti Traag & Waltman (2019) telah lama mengingatkan bahaya penggunaan metriks secara membabi buta. Dalam konteks ilmu hukum, pemujaan terhadap Scopus melahirkan tekanan "publish or perish" dengan konsekuensi destruktif:

penelitian hukumdosenuu guru dan doseninternasional
Ilham Maulana

Pemerhati Kebijakan Publik-Tata Kelola Pemerintahan dan Government & External Relations di Hukumonline

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info