Apakah Ahli Bisa Mencabut Keterangannya dalam BAP Saat di Persidangan
OPINI

Apakah Ahli Bisa Mencabut Keterangannya dalam BAP Saat di Persidangan

Ahli harus tetap konsisten dengan apa yang telah ia berikan keterangannya di hadapan penyidik. Pencabutan keterangan ahli dalam BAP oleh ahli yang telah disumpah memiliki konsekuensi sendiri bagi ahli.

•Bacaan 2 Menit
RR
Penulis Opini

Apakah Ahli bisa mencabut keterangannya dalam BAP saat di persidangan? salah satu contoh perkara ketika ahli (auditor) mencabut keterangannya dalam BAP dengan alasan pengembalian kerugian negara telah dikembalikan sehingga perkara telah selesai. Apakah kewenangan ahli mengatakan perkara telah selesai karena kerugian engara telah dikembalikan? Apa konsekuensi Ahli mencabut keterangannya dalam BAP saat di persidangan?

Roy Riady. Foto: RES
Roy Riady. Foto: RES

 

Keterangan Ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Dalam KUHAP tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan “keahlian khusus”, apakah keahlian itu didapatkan harus melalui lembaga formal? Namun dalam praktik di persidangan, Majelis hakim meminta ahli memberikan curriculum vitae (daftar riwayat hidup) ahli sebelum memberikan keterangan, yang selanjutnya berdasarkan daftar riwayat hidup tersebut menjadi awal pertanyaan untuk menilai apakah ahli memiliki kompetensi sesuai keahlian khusus terkait dengan perkara. Keterangan Ahli sendiri merupakan bagian dari alat bukti urutan ke dua setelah keterangan saksi di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

Dari pengertiannya juga, disebutkan “diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan” maksudnya Ahli memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri melainkan menerangkan pendapat berdasarkan kompetensi keahliannya dalam suatu perkara atau untuk memperjelas duduk perkara yang tidak dipahami oleh penegak hukum.  

 

Hal ini sejalan dengan pasal 120 ayat (1) KUHAP menyebutkan “dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Ahli yang memberika keterangan di hadapan penyidik ini hendaklah disumpah atau mengungkapkan janji sebagaimana dalam Pasal 120 ayat (2) jo Pasal 179 ayat (2) KUHAP yang intinya ahli dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik hendaklah disumpah atau mengangkat janji sesuai dengan keahlian yang yang dimilikinya,

 

Keterangan Ahli dapat dikelompokan dua yaitu keterangan ahli dalam bentuk tulisan dan lisan. Keterangan ahli dalam bentuk tulisan dapat berupa visum et repertum (ahli kedokteran) vide Pasal 133 ayat (2) KUHAP, Laporan Perhitungan Kerugian Negara (auditor), Hasil Forensik Suara (Akuistik Suara) dan lain-lain yang saat diperlihatkan di depan persidangan menjadi alat bukti Surat sebagaimana dalam Pasal 187 huruf c KUHAP. Sedangkan Keterangan Ahli dalam bentuk lisan dimuat dalam Pasal 186 KUHAP yaitu “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

 

Sejalan dengan Pasal 120 ayat (1) KUHAP, Keterangan ahli (auditor) biasanya diminta penyidik untuk menerangkan salah satu unsur “kerugian negara” dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permintaan penyidik ini biasanya melalui mekanisme ekspose bersama antara penyidik dengan auditor atau sering disebut dengan istilah audit investigasi atau special audit (pemeriksaan khusus).

 

Selanjutnya dengan ditindaklanjuti oleh ahli (auditor) dengan melakukan langkah-langkah proses validasi dengan metodologi pemeriksaan dari bukti-bukti yang diterima dari penyidik yang hasilnya akan dituangkan dalam bentuk Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (Surat).

 

Hasil pemeriksaan itu (surat) juga oleh penyidik dimintakan kepada ahli untuk dituangkan dalam BAP yang sebelumnya diambil sumpah dulu, adapun keterangan uang ditanyakan dalam BAP isi materinya di dasarkan keterangan ahli yang telah dituangkan dalam bentuk Surat tersebut.

 

Pasal 180 ayat (2) KUHAP menyebutkan “Dalam hal timbul keberatan dari terdakwa atau penasehat hukum terhadap hasil keterangan ahli, hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang”. Pasal 180 ayat (3) KUHAP menyebutkan ”Hakim karena perintah jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang”.

 

Maksud pasal Pasal 180 ayat (2), (3) KUHAP ini adanya keberatan dari terdakwa/penasehat hukum terhadap keterangan Ahli baik dalam bentuk Surat maupun dalam BAP diragukan keabsahannya karena sumber, data, metodologi sehingga atas perintah hakim untuk mencari second opinion keterangan Ahli sebagaimana dalam pasal 180 ayat (4) penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan Isntansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu. Permintaan second opinion ini merupakan perintah Hakim atas keberatan terdakwa/penaehat hukum bukan karena Ahli mencabut keterangannya dalam BAP.

 

Keterangan Ahli dalam bentuk BAP itu diberikan dalam keadaan disumpah dan keterangan itu berdasarkan pengetahuannya apalagi keterangan BAP itu merupakan penjabaran keterangan yang telah ahli berikan dalam bentuk Surat atau sesuai dengan pengetahuannya, maka seyogyanya Ahli mempertahankan keterangannya di depan persidangan sesuai dengan BAP.

 

Apabila dalam proses persidangan terdapat bukti-bukti yang perubahan dari keterangan ahli sendiri yang sebelumnya diberikan kepada penyidik seperti contoh terdakwa telah mengembalikan uang negara, ahli tidak perlu mencabut keterangannya dalam BAP dan itu merupakan domain terdakwa/penasehat hukumnya untuk menjelaskan keadaan baru tersebut sebagai bentuk pembelaan.

 

Fakta mengenai pengembalian kerugian uang negara tidaklah menghapus tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 4 UU Tipikor. Kedudukan ahli (auditor) hanya menerangkan salah satu unsur yang dimintakan oleh penyidik yaitu unsur kerugian negara, oleh karena itu apakah dapat disebutkan perkara itu telah selesai karena telah mengembalikan kerugian negara adalah domain penyidik bukan domain ahli (auditor) apalagi hal itu disampaikan di depan persidangan. Ahli harus tetap konsisten dengan apa yang telah ia berikan keterangannya di hadapan penyidik.

 

Pencabutan keterangan ahli dalam BAP oleh ahli yang telah disumpah memiliki konsekuensi sendiri bagi ahli sebagaimana dalam Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

 

*)Roy Riady adalah praktisi hukum. Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

ahlikorupsikpkkerugian negarabappidana
Roy Riady

praktisi hukum. Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info