Kriteria berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, serta telah mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik. Pemenuhan syarat tersebut selanjutnya dibuktikan secara administratif melalui sejumlah dokumen, antara lain salinan putusan pengadilan, berita acara pelaksanaan putusan, surat keterangan tidak sedang menjalani pidana pengganti, hingga laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani Kepala Lapas.
Namun, bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi pemberian remisi mensyaratkan ketentuan tambahan. Selain memenuhi syarat umum, narapidana kategori ini harus memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Syarat tambahan tersebut antara lain kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara, kewajiban membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana korupsi, serta kewajiban mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan bagi narapidana terorisme. Ketentuan ini juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Secara prosedural, remisi ditetapkan melalui keputusan Menteri yang berwenang. Proses pengusulan dimulai dari tim pengamat pemasyarakatan di Lapas atau LPKA, yang kemudian direkomendasikan kepada Kepala Lapas. Apabila disetujui, usulan disampaikan secara berjenjang hingga ke Direktur Jenderal untuk diverifikasi dan ditetapkan atas nama Menteri. Seluruh tahapan tersebut diatur secara rinci dengan batas waktu administratif yang ketat.
















