Hotma mengatakan dalam memori kasasi nanti, APHI akan menggunakan dalil adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim PT DKI Jakarta. Kekeliruan yang dimaksud salah satunya adalah mengenai penafsiran ekstensif yang diterapkan majelis hakim terhadap Pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP dan Pasal 76-68 KUHP terkait alasan-alasan penghentian penuntutan.
Kewenangan PN
Menurut Hotma, mulus atau tidaknya proses kasasi sangat bergantung pada PN Jakarta Selatan karena pasal 45A ayat (3) memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tingkat pertama untuk menentukan apakah permohonan kasasi tersebut dapat diteruskan ke MA atau tidak. Terkait hal ini, Hotma berharap PN Jakarta Selatan bersikap konsisten karena dalam perkara praperadilan yakni Kasus Newmont, PN Jakarta Selatan menerima dan kemudian meneruskannya ke MA.
Pasal 45A (3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. |
Kami menuntut perlakuan yang sama dari PN Jakarta Selatan. Namun, kalau memang ternyata upaya hukum kasasi kami tidak dapat terima, kami telah mempersiapkan backup plan (rencana cadangan, red.) peninjauan kembali, ujar Hotma.
GEMAS berbeda sikap
Berbeda dengan APHI, GEMAS memiliki rencana perlawanan tersendiri. GEMAS cenderung memilih jalur peninjauan kembali (PK) dibandingkan kasasi. Pasalnya, UU MA telah secara tegas memberikan batasan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Rencananya dalam waktu 1-2 minggu lagi, GEMAS akan mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Selatan.
Konsepnya sudah matang, hampir 100 persen. Jadi, tinggal kami meminta persetujuan teman-teman LSM lainnya yang tergabung dalam GEMAS, kata Jamses Sihaloho, staf litigasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
PK yang akan diajukan GEMAS akan didasari pada adanya kekhilafan yang nyata yang dilakukan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta. Sebagai contoh, majelis dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakata adanya kesalahan dasar hukum sebagaimana yang disebutkan dalam bagian pertimbangan SKP3. Padahal, kesalahan tersebut sudah terungkap dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Jamses menolak perbedaan sikap ini dipandang sebagai perpecahan antar sesama pemohon praperadilan SKP3 Soeharto. Dia mengakui bahwa ada cara pandang yang berbeda antara APHI-KTN dengan PBHI. Kami tidak pecah karena pada dasarnya baik APHI, KTN maupun PBHI memiliki tujuan yang sama walaupun jalannya berbeda, tegas Jamses.
















