Jimmy melanjutkan ada sejumlah makalah terpilih tersebut disaring dari hampir 350 makalah yang masuk ke Panitia Konferensi Nasional APHTN HAN. Mekanisme penyaringan makalah dilakukan dengan model blind review oleh para reviewer yang pada masing-masing panel terdiri dari 2 reviewer.
“Dari 350 makalah, para reviewer memilih 150 makalah untuk dipresentasikan saat sesi panel. Nanti akan ada sejumlah rekomendasi dari KNAPHTN-HAN ini,” ujar Akademisi HTN dari FH Udayana ini.
Terkait makalah ini, ada sesi diskusi dan presentasi Peserta Konferensi Nasional APHTN-HAN pada masing-masing panel. Misalnya, dalam kluster Hukum Tata Negara terdiri dari 3 panel yakni:
Panel 1: membahas Efektivitas dan Optimalisasi Lembaga Pemerintah (Kementerian Negara, Lembaga Non Struktural, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Hubungan Pemerintah Pusat-Daerah, serta isu lainnya).
Panel 2: membahas Reformulasi Sistem Hukum Perundang-undangan sebagai Evaluasi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan, Kelembagaan, Partisipasi publik, Tata kelola legislasi pusat dan daerah, serta isu lainnya).
Panel 3: membahas Penataan Regulasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Kemandirian Penyelenggara Pemilu, Lembaga Penyelenggara Pemilu Tetap dan Ad Hoc, serta Model Rekrutmen).

Untuk kluster Hukum Administrasi Negara terdapat 3 panel terdiri dari:
Panel 1: membahas Evaluasi, Rekonseptualisasi dan Revitalisasi Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Keputusan/Tindakan pemerintahan, Diskresi, Penyalahgunaan wewenang, Kompetensi PTUN, Good Governance, serta isu lainnya).
















