Apindo Minta Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2022
Utama

Apindo Minta Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2022

Revisi UMP dinilai melanggar aturan karena dilakukan secara sepihak tanpa rekomendasi dewan pengupahan. Selain itu, penetapan UMP menurut PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dilakukan paling lambat 21 November 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Peningkatan daya beli ini akan meningkatkan konsumsi. Kenaikan UMP ini dinikmati oleh semua pihak terutama pengusaha dan buruh,” ujarnya.

Iqbal menekankan revisi UMP ini menunjukan Gubernur Jakarta meletakan kepentingan hukum di atas kepentingan politik. Sebagaimana diketahui Putusan MK terhadap pengujian UU No.11 Tahun 2020 menyatakan beleid tersebut inkonstitusional bersyarat. Berarti UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional jika tidak dilakukan perbaikan sesuai syarat yang ditetapkan MK. Amar ketujuh putusan itu juga menegaskan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020.

Mengacu putusan MK itu, Iqbal menegaskan kebijakan pengupahan termasuk strategis. Gubernur Jakarta melaksanakan putusan MK itu dengan merevisi UMP yang telah ditetapkan dan tidak menggunakan PP No.36 Tahun 2021 sebagai acuan. Iqbal mendesak seluruh Gubernur untuk merevisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan usulan bupati/walikota. Jika revisi UMK itu tidak dilakukan kalangan buruh akan terus melakukan demonstrasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan revisi ini mempertimbangkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen, dan inflasi 2-4 persen. Selain itu, Indef memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen. Dilakukan juga kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait. Keputusan ini diambil secara hati-hati di tengah mulai melajunya perekonomian di Jakarta.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021) kemarin.

Menurut Anies, keputusan tersebut menjunjung tinggi asas keadilan bagi pekerja, perusahaan, dan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sebelum pandemi Covid-19, kenaikan UMP setiap tahun di Jakarta selama 6 tahun terakhir sebesar 8,6 persen. Kendati kenaikan saat ini lebih rendah yakni 5,1 persen, tapi Anies menilai ini sebagai suatu kelayakan bagi kalangan buruh dan tetap terjangkau bagi pengusaha.

“Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ujar Anies.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait