Apindo Minta Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2022
Utama

Apindo Minta Gubernur DKI Jakarta Batalkan Revisi UMP 2022

Revisi UMP dinilai melanggar aturan karena dilakukan secara sepihak tanpa rekomendasi dewan pengupahan. Selain itu, penetapan UMP menurut PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dilakukan paling lambat 21 November 2021.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Surat untuk Menaker

Tak lama setelah menerbitkan Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021 itu, Anies melayangkan surat tertanggal 22 November 2021 kepada Menteri Ketenagakerjaan meminta peninjauan kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam surat tersebut, Anies mengatakan Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021 diterbitkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menetapkan UMP. Tapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.

Lebih lanjut dalam surat tersebut Anies mengatakan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp37.749 (0,85 persen) dirasa jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Padahal peningkatan kebutuhan hidup buruh terlihat dari inflasi di Jakarta sebesar 1,14 persen. Selain itu Anies melihat tidak semua sektor usaha di Jakarta mengalami penurunan karena pandemi Covid-19. Sebagian sektor malah mengalami peningkatan seperti transportasi, pergudangan, informasi dan komunikasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial.

Berdasarkan kondisi itu Anies meminta Menteri Ketenagakerjaan meninjau kembali formula penetapan UMP yang diatur dalam PP No.36 Tahun 2021. Peninjauan terhadap formula itu diperlukan untuk memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis, sehingga kesejahteraan buruh dapat terwujud. Mengingat belum ada formula yang baru, Anies dalam surat itu menegaskan pihaknya melakukan penghitungan ulang UMP tahun 2022 dan melakukan pembahasan kembali dengan semua stakeholder guna menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur No.1395 tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait