APPHEISI, FH UII, dan KNEKS Gelar Workshop Nasional Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam
Terbaru

APPHEISI, FH UII, dan KNEKS Gelar Workshop Nasional Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam

Workshop nasional ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, panduan, dan standar bagi kalangan pengajar Hukum Ekonomi Islam di lingkungan Pendidikan Tinggi Hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi saat memberi sambutan di Auditorium FH UII, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF
Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi saat memberi sambutan di Auditorium FH UII, Jumat (28/7/2023). Foto: FKF

Berkembangnya Hukum Ekonomi Islam di Indonesia menjadi perhatian tersendiri bagi dunia Pendidikan Tinggi Hukum. Untuk itu, Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UII) dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) menggelar Workshop Nasional 2023 Mata Kuliah Hukum Ekonomi Islam Pada Kurikulum FH.

“Acara ini saya rasa amat baik untuk membangun silaturahim makin erat diantara kita. Saya juga sambut acara ini dengan sangat senang karena workshop nasional ini dengan tema yang diangkat amat penting dan strategis saat ini,” ujar Dekan FH UII Prof. Budi Agus Riswandi dalam sambutannya di Auditorium FH UII, Jum’at (28/7/2023).

Baca Juga:

Menurutnya, dengan perkembangan hukum ekonomi beberapa waktu terakhir berkembang sangat pesat. “Berkembangnya hukum itu sendiri tidak terlepas dari kegiatan ekonomi Islam yang sekarang terus didorong pemerintah. Bahkan pemerintah sendiri sudah punya tujuan jangka panjang di Indonesia,” kata dia.

Beberapa waktu lalu, Bappenas meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia agar kegiatan ekonomi Islam akan menjadi keunggulan tersendiri di Indonesia. Tentu upaya yang dilakukan tersebut harus disambut baik dengan berkontribusi dalam rangka ekonomi Islam dapat berkembang secara konsisten dan membumi di Indonesia.

“Kita tidak sekedar jadi penonton, semestinya kita berperan dan berkontribusi supaya ekonomi Islam bisa berkembang konsisten dan membumi di Indonesia. Salah satu instrumen yang dibutuhkan adalah ketersediaan hukum ekonomi Islam sendiri. Sebab, tanpa dikawal melalui hukum, ini risikonya tinggi.”

Baginya, jika perkembangan ekonomi Islam di Indonesia tidak dibarengi dengan regulasi dan hukum memadai dapat berimbas pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan ekonomi Islam. Tentu, hal itu perlu dihindari. Pembahasan lebih menyeluruh perihal hukum ekonomi Islam menjadi topik krusial untuk terus dikembangkan.

Tags:

Berita Terkait