APSI Anggap PERMA Gugatan Sederhana Diskriminatif
Berita

APSI Anggap PERMA Gugatan Sederhana Diskriminatif

Sebaiknya menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan MA.

ASH
Bacaan 2 Menit
(inkracht)alias tidak mengenal upaya hukum. Apabila diajukankeberatandiputus majelis hakimyang putusannya juga inkracht.

Gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Penggugat dan tergugatyang bersifat single dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Makanya, tidak dapat diterapkan ketika tergugat tidak diketahuidomisili ataukeberadaannya (tergugat).


Tags:

Berita Terkait