Arah Reformasi Polri: Revisi UU, Perkuat Pengawasan, dan Batasi Jabatan
Terbaru

Arah Reformasi Polri: Revisi UU, Perkuat Pengawasan, dan Batasi Jabatan

Mencakup keseluruhan hasil rekomendasi Komisi mengenai kebijakan reformasi dan alternatifnya untuk dijalankan pemerintah dan internal Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, Prof Jimly menyebut Presiden Prabowo setuju penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sehingga keputusan dan rekomendasi Kompolnas mengikat, keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi independen. Harapannya Kompolnas bisa melakukan mengawasi Polri secara efektif. Penguatan Kompolnas ini masuk dalam materi revisi UU Polri.

Keempat, pembatasan jabatan yang dapat diduduki Polri di luar struktur kepolisian. Prof Jimly menyebut Presiden Prabowo mengarahkan pembatasan ini harus ditentukan secara limitatif hanya untuk jabatan tertentu. Aturan ini akan dimuat dalam revisi UU Polri kemudian diatur lebih lanjut dalam PP.

Dalam kesempatan tersebut Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan Polri pada prinsipnya siap menindaklanjuti rekomendasi KPRP. Usulan itu akan membuat institusi Polri semakin baik, termasuk penguatan Kompolnas, dan pembatasan jabatan bagi Polri di luar institusi kepolisian.

“Prinsipnya Polri menyambut baik rekomendasi ini dan akan menindaklanjutinya,” timpalnya.

Terpisah, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam  UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu. Keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR.

Habiburokhman menilai inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa. Dalam KUHAP 1981 hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum sangat terbatas. Sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan.

Tapi dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara yang bermasalah dengan hukum diperkuat secara signifikan. Mulai dari hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan hingga adanya ancaman sanksi etik, profesi dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antar warga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu yakin sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu masyarakat bakal makin mudah mendapatkan keadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info