Rekomendasi Reformasi Polri Rampung, Tunggu Waktu Penyerahan ke Presiden
Terbaru

Rekomendasi Reformasi Polri Rampung, Tunggu Waktu Penyerahan ke Presiden

Presiden belum memberikan jadwal pertemuan. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah reformasi sistem rekrutmen di Akademi Kepolisian. Komisi menekankan bahwa praktik titipan dalam proses seleksi harus dihapuskan demi menjamin prinsip meritokrasi.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Moh Mahfud MD. Fotografer/RES
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Moh Mahfud MD. Fotografer/RES

Laporan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebut telah rampung sejak dua bulan yang lalu. Namun, penyerahannya masih menunggu jadwal Presiden Prabowo Subianto. Demikian disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie dalam acara perayaan ulang tahun ke-70 dan peluncuran buku, Selasa (21/7/2026).

“Bersama-sama dengan saya Komisi Percepatan Reformasi Polri, kita mau cepat-cepat sudah selesai, sudah dua bulan jadi, tapi presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal sudah ada yang harus diputuskan,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Moh Mahfud MD menambahkan, sejak awal komisi  diberi waktu tiga bulan untuk merampungkan tugasnya. Menjelang tenggat waktu, laporan telah disiapkan dan bahkan surat permohonan audiensi sudah dikirimkan kepada Presiden.

“Ketika kami dilantik, Presiden memberi waktu tiga bulan. Lima hari sebelum tiga bulan itu, kami kirim surat bahwa kami sudah siap, sudah selesai. Lalu ya tinggal menunggu panggilan,” kata Prof Mahfud.

Baca juga:

Peluncuran Buku 'Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman' Jadi Momentum Refleksi 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Penguatan Etika Bernegara Mengemuka di Perayaan 70 Tahun Prof Jimly Asshiddiqie

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu menuturkan, Presiden sempat meminta agar laporan tersebut diserahkan secara langsung, bukan melalui perantara, dengan alasan menjaga kerahasiaan isi dokumen. Namun hingga lebih dari dua bulan setelah laporan dinyatakan rampung, jadwal pertemuan tersebut belum juga terlaksana.

“Pak Presiden bilang, ‘jangan dikirim, nanti bocor, diantar sendiri saja.’ Nah, sampai sekarang sudah dua bulan lebih kami menunggu panggilan,” ujarnya.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah reformasi sistem rekrutmen di Akademi Kepolisian. Komisi menekankan bahwa praktik ‘titipan’ dalam proses seleksi harus dihapuskan demi menjamin prinsip meritokrasi. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info