Peluncuran buku “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman” di Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penegasan pentingnya kemandirian peradilan di Indonesia. Acara ini juga dirangkaikan dengan peringatan ulang tahun ke-70 Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua MK periode 2003–2008, yang dikenal konsisten memperjuangkan independensi kekuasaan kehakiman.
Wakil Ketua MK, Prof Saldi Isra -yang juga editor buku tersebut- menyebut publikasi ini sebagai penghormatan atas dedikasi Prof Jimly Asshiddiqie dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Ia menegaskan, tema tersebut dipilih karena konsistensi Prof. Jimly dalam memperjuangkan kemandirian peradilan sejak awal berdirinya MK hingga kini.
“Menurut saya hampir 30 tahun sampai sekarang, beliau tidak pernah meninggalkan betapa pentingnya merawat dan menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman itu,” ujar Prof Saldi, Jumat (17/4/2026).
Baca juga:
- Polemik Hakim MK, Prof Jimly Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen
- Prof Jimly: Judicial Review Pilar Menjaga Checks and Balances
Ia menyinggung usulan pemberian gelar ‘Bapak Peradilan Modern Indonesia’ kepada Prof Jimly Asshiddiqie yang hingga kini belum terealisasi. Jimly dinilai telah lama memiliki gagasan modernisasi peradilan, termasuk konsep persidangan jarak jauh jauh sebelum pandemi COVID-19. Buku tersebut turut memuat kontribusi berbagai tokoh, mulai dari hakim konstitusi aktif dan purnabakti, akademisi, hingga pejabat publik.
Ketua MK Suhartoyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun buku dan seluruh pihak yang terlibat. Ia menilai, sosok Prof Jimly memiliki peran penting yang tidak terpisahkan dari perjalanan MK.
“Dalam keadaan apa pun, kita tidak bisa dijauhkan dari beliau. Kita selalu membutuhkan pikiran beliau yang hadir di tengah kita,” kata Suhartoyo.
















