Kesadaran dan pemahaman terhadap mekanisme arbitrase di Indonesia dinilai terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Partner di Widyawan & Partners in association with Linklaters, Narendra Adiyasa, menilai kalangan pelaku bisnis kini semakin berani untuk mematuhi dan menegakkan perjanjian arbitrase.
“Dalam beberapa tahun terakhir, saya melihat semakin banyak pihak yang memahami apa itu arbitrase dan bagaimana prosesnya bekerja. Mereka juga makin berani menegakkan perjanjian arbitrase,” tuturnya dalam dalam acara 7th Indonesia Arbitration Day yang diselenggarakan oleh International Chamber of Commerce (ICC) di Jakarta, Rabu (29/10).
Menurutnya, hal ini tak lepas dari peran berbagai lembaga seperti ICC yang aktif menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap arbitrase. Ia juga menilai, hukum arbitrase Indonesia sebenarnya telah mengadopsi sejumlah prinsip internasional penting, seperti party autonomy, penentuan seat of arbitration, serta pengakuan terhadap provisional measures atau permohonan tindakan sementara.
Baca Juga:
- Pentingnya Strategi Penggunaan Bukti Dokumen dalam Arbitrase Internasional
- Tantangan Efisiensi Bukti dan Pemanfaatan AI Pada Forum Arbitrase Internasional
Namun demikian, Narendra menyoroti masih adanya kesenjangan antara semangat regulasi dan praktik di lapangan. “Yang menjadi tantangan utama adalah bagaimana lembaga peradilan menafsirkan ketentuan dalam hukum arbitrase kita,” ujarnya.
Ia menilai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase, merupakan langkah positif untuk memperkecil kesenjangan tersebut, dengan memperjelas tenggat waktu pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.
“Perma ini juga menegaskan bahwa putusan arbitrase tidak dapat dieksekusi sebagian. Namun, semuanya akan bergantung pada bagaimana sikap dan interpretasi para hakim terhadap semangat pro-arbitrase itu sendiri,” tambahnya.
















