Arbitrase Kian Populer, Eksekusi Putusan Masih Jadi Masalah Utama
Utama

Arbitrase Kian Populer, Eksekusi Putusan Masih Jadi Masalah Utama

Meski masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam pelaksanaan dan penegakan putusan, kalangan korporasi terutama perusahaan multinasional tetap menjadikan arbitrase sebagai pilihan utama penyelesaian sengketa.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
(Kiri ke kanan) Partner Widyawan & Partners in association with Linklaters Narendra Adiyasa, Partner Cavenagh Law LLP, Jonathan Lai, Partner di SSEK Law Firm Dewi Savitri Reni, dan Head of Legal PT Beiersdorf Indonesia Widia Hutagaol. Foto: HAN
(Kiri ke kanan) Partner Widyawan & Partners in association with Linklaters Narendra Adiyasa, Partner Cavenagh Law LLP, Jonathan Lai, Partner di SSEK Law Firm Dewi Savitri Reni, dan Head of Legal PT Beiersdorf Indonesia Widia Hutagaol. Foto: HAN

Kesadaran dan pemahaman terhadap mekanisme arbitrase di Indonesia dinilai terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Partner di Widyawan & Partners in association with Linklaters, Narendra Adiyasa, menilai kalangan pelaku bisnis kini semakin berani untuk mematuhi dan menegakkan perjanjian arbitrase.

“Dalam beberapa tahun terakhir, saya melihat semakin banyak pihak yang memahami apa itu arbitrase dan bagaimana prosesnya bekerja. Mereka juga makin berani menegakkan perjanjian arbitrase,” tuturnya dalam dalam acara 7th Indonesia Arbitration Day yang diselenggarakan oleh International Chamber of Commerce (ICC) di Jakarta, Rabu (29/10).

Menurutnya, hal ini tak lepas dari peran berbagai lembaga seperti ICC yang aktif menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap arbitrase. Ia juga menilai, hukum arbitrase Indonesia sebenarnya telah mengadopsi sejumlah prinsip internasional penting, seperti party autonomy, penentuan seat of arbitration, serta pengakuan terhadap provisional measures atau permohonan tindakan sementara.

Baca Juga:

Namun demikian, Narendra menyoroti masih adanya kesenjangan antara semangat regulasi dan praktik di lapangan. “Yang menjadi tantangan utama adalah bagaimana lembaga peradilan menafsirkan ketentuan dalam hukum arbitrase kita,” ujarnya.

Ia menilai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase, merupakan langkah positif untuk memperkecil kesenjangan tersebut, dengan memperjelas tenggat waktu pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing.

“Perma ini juga menegaskan bahwa putusan arbitrase tidak dapat dieksekusi sebagian. Namun, semuanya akan bergantung pada bagaimana sikap dan interpretasi para hakim terhadap semangat pro-arbitrase itu sendiri,” tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info