Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian
Fokus

Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian

Arbitrase banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, khususnya di bidang perdagangan di antara para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian. Idenya, sengketa diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi). Namun kenyataan menunjukkan bahwa sengketa yang diselesaikan lewat jalur pengadilan (litigasi) memakan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Standar klausul arbitrase UNCITRAL (United Nation Comission of International Trade Law) adalah sebagai berikut: "Setiap sengketa, pertentangan atau tuntutan yang terjadi atau sehubungan dengan perjanjian ini, atau wan prestasi, pengakhiran atau sah tidaknya perjanjian akan diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan-aturan UNCITRAL.

Menurut Priyatna Abdurrasyid, Ketua BANI, yang diperiksa pertama kali adalah klausul arbitrase. Artinya ada atau tidaknya, sah atau tidaknya klausul arbitrase, akan menentukan apakah suatu sengketa akan diselesaikan lewat jalur arbitrase. Priyatna menjelaskan bahwa bisa saja klausul atau perjanjian arbitrase dibuat setelah sengketa timbul.

Salah satu kasus yang dijadikan acuan pada tulisan ini adalah sengketa antara Bankers Trust (BT) vs. PT Jakarta International Hotel Development (JIHD).  Sengketa antara BT vs. JIHD sebenarnya telah sampai pada putusan. Pengadilan Arbitrase Internasional London telah mengeluarkan putusan (award) yang pada intinya menyatakan JIHD telah wanprestasi dan cidera janji. JIHD juga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada BT.

Menurut Hotman Paris Hutapea SH, pengacara yang menangani kasus JIHD, tidak ada klausul arbitrase pada sengketa yang menyangkut transaksi SWAP tersebut. Hotman secara terang-terangan menyatakan kepada hukumonline, apabila ada yang bisa menunjukkan klausul arbitrase pada sengketa tersebut yang ditandatangani oleh kedua belah pihak agar diperlihatkan kepadanya.

Kita bertanya-tanya, apakah reputasi Pengadilan Arbitrase International London harus dipertanyakan mengingat, berdasarkan keterangan Hotman Paris, mereka telah memutus sengketa di mana ternyata tidak ada klausul arbitrase. Atau sebaliknya?

Gugatan secara terpisah

Isu lain menyangkut klausul arbitrase adalah apakah terhadap suatu perjanjian yang terdapat klausul arbitrase dapat diajukan gugatan secara terpisah lewat Pengadilan Negeri. Hal ini tentunya bertentangan dengan esensi arbitrase di mana para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

UU Arbitrase sendiri secara tegas menentukan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase (pasal 3). Selain  BT vs. JIHD (di mana JIHD mengajukan gugatan secara perdata di PN. Jaksel) juga terdapat sengketa antara Roche International dan PT Tempo Indonesia yang diajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri, walaupun terdapat klausul arbitrase dalam perjanjiannya

Halaman Selanjutnya:
Tags: