Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian
Fokus

Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian

Arbitrase banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, khususnya di bidang perdagangan di antara para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian. Idenya, sengketa diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi). Namun kenyataan menunjukkan bahwa sengketa yang diselesaikan lewat jalur pengadilan (litigasi) memakan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Logikanya, pendapat Pengadilan Niaga lebih bisa diterima karena tidak bertentangan dengan pasal 3 UU Arbitrase. Namun, yang harus dicermati terlebih dahulu oleh majelis adalah isi klausulnya. Apakah hal-hal yang dijadikan dasar gugatan memang termasuk dalam klausul arbitrase. Kalau memang termasuk atau yang masuk dalam lingkup klausul yang diperjanjikan ternyata telah diselesaikan oleh salah satu pihak, seharusnya pengadilan harus menyatakan tidak berwenang.

Putusan arbitrase

Pasal 60 UU Arbitrase menyebutkan kalau putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat para pihak. Teorinya, setelah ada putusan arbitrase tidak ada upaya hukum lain yang bisa diajukan oleh pihak yang kalah dan pihak yang menang tinggal menjalankan eksekusi.

Kenyataannya, eksekusi putusan arbitrase tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasal 61 UU Arbitrase mengatur kalau eksekusi dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri apabila ada pihak yang tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela. Selanjutnya, berdasarkan pasal 62 UU Arbitrase, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa terlebih dahulu dokumen, ruang lingkup, dan kompentensi dari arbitrase yang dipilih.

Artinya, Pengadilan Negeri tidak diperkenankan untuk memeriksa pokok perkaranya lagi. Tugasnya hanya mengijinkan atau menolak eksekusi. Kalau menolak, alasannnya hanya yang secara limitatif ditentukan dalam pasal 62 ayat (2) di antaranya apabila putusan arbitrase melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Terhadap penolakan eksekusi karena alasan sebagaimana diatur pasal 62 ayat(2) tidak ada upaya hukum apapun.

Untuk putusan arbitrase internasional, eksekusi hanya dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah putusan tersebut dideponir (didaftarkan) di Panitera. Apabila pengadilan menolak untuk melakukan eksekusi, alasan-alasanya hanya yang secara limitatif ditentukan pasal 66 butir a,b,c UU Arbitrase di antaranya apabila putusan arbitrase internasional tidak termasuk ruang lingkup perdagangan dan bertentangan dengan ketertiban umum.

UU Arbitrase pada bagian penjelasannya tidak mendefinisikan atau membatasi ketertiban umum. Akibatnya, definisi ketertiban umum dijadikan legitimasi bagi salah satu pihak untuk meminta pembatalan eksekusi dari Pengadilan Negeri.

Pada kasus Bankers Trust melawan PT Mayora Indah Tbk dan Bankers Trust vs. PT Jakarta International Development Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak memberikan eksekusi terhadap putusan Arbitrase London karena mengganggu ketertiban umum.

Tags: