Inggris tidak hanya memandang arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan, arbitrase juga dipandang sebagai peluang bisnis dan instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi. Komisi Hukum Inggris & Wales (Law Commission of England & Wales) memperkirakan setiap tahunnya, arbitrase di Inggris dan Wales memberikan kontribusi setidaknya £2,5 miliar (sekitar Rp 51 triliun) bagi ekonominya. Menteri Negara untuk Pengadilan dan Jasa Hukum (Minister of State for Courts and Legal Services), Sarah Sackman KC MP, menyatakan “undang-undang baru ini memastikan bahwa hukum arbitrase membuat negara ini tetap unggul dari yang lain dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”

Berdasarkan survei yang dilakukan Queen Mary University of London pada tahun 2021, London bersama dengan Singapura, merupakan destinasi terpopuler untuk arbitrase. Walaupun menduduki peringkat teratas, Inggris terus berupaya mengikuti perkembangan arbitrase terkini dan memodernisasi rezim arbitrasenya. Pada tanggal 24 Februari 2025, Raja Charles III mengeluarkan Pengesahan Kerajaan (Royal Assent) atas Arbitration Act 2025 yang akan mulai berlaku dalam waktu dekat. Arbitration Act 2025 berlaku sebagai amandemen terhadap Arbitration Act 1996, sehingga ketentuan dalam Arbitration Act 1996 tetap berlaku selama tidak diamandemen Arbitration Act 2025.
Baca Juga:
Pergeseran Makna Kekayaan BUMN dan Implikasinya Terhadap Pertanggungjawaban Direksi BUMN
Asas Res Judicata dalam Dinamika Pemberitaan di Media
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) tahun ini berusia 26 tahun. Selama ini, ketentuan-ketentuan UU Arbitrase hanya dapat diperjelas atau direvisi melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan, dan Pembatalan Putusan Arbitrase (Perma 3/2023). Lalu, pengujian undang-undang melalui Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014 dan No. 100/PUU-XXII/2024. Namun, untuk mendapatkan perubahan holistik, perlu dilakukan perubahan pada tingkat undang-undang oleh legislator.
Walaupun terdapat hal-hal mendasar yang tetap perlu dipertimbangkan dalam merevisi UU Arbitrase. Misalnya, apakah Indonesia akan mengadopsi UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration atau tidak. Berikut adalah beberapa ketentuan dalam Arbitration Act 2025 yang dapat dipertimbangkan oleh legislator.
Summary Award
Arbitration Act 2025 memberikan kewenangan kepada arbiter untuk mengeluarkan putusan secara cepat tanpa persidangan yang berlarut atau yang biasa disebut summary award. Summary award dapat dikeluarkan terhadap tuntutan yang tidak memiliki prospek keberhasilan yang nyata (no real prospect of success). Hal ini memastikan bahwa arbitrase tidak disalahgunakan untuk mengganggu pihak lawan.
Di Indonesia, konsep yang mirip seperti summary award hanya berlaku dalam keadaan terbatas (misalnya, jika termohon tidak hadir atau arbiter menyatakan dirinya tidak berwenang), tetapi tidak terdapat standar apakah suatu tuntutan memiliki “prospek keberhasilan yang nyata atau tidak”. Hal ini berarti tuntutan yang sama sekali tidak berdasar akan tetap diperiksa secara penuh dalam persidangan, selama kedua belah pihak hadir dan arbiter memiliki kewenangan memeriksa.
















