Konsekuensi Putusan Arbitrase Internasional Pasca Putusan MK
Terbaru

Konsekuensi Putusan Arbitrase Internasional Pasca Putusan MK

Perlu segera dilakukan pencabutan Undang-Undang AAPS untuk selanjutnya dibuat dua Undang-Undang Arbitrase yang bersifat domestik dan internasional.

Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024, mengabulkan untuk sebagian judicial review yang diajukan oleh Dosen FH UI Togi M. P. Pangaribuan terkait Putusan Arbitrase Internasional. Dalam amarnya, Mahkamah menyatakan bahwa kata “dianggap” dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Dengan dihapuskannya frasa “dianggap” itu, maka bunyi lengkap Pasal 1 angka 9 UU AAPS pasca Putusan MK menjadi, ‘Putusan Arbitrase internasional adalah Putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia sebagai putusan arbitrase internasional”.

Baca Juga:
MK Pertegas Konsep Teritorial dalam Putusan Arbitrase Internasional

Putusan Arbitrase Internasional Pasca Putusan MK No. 100/PUU-XXII/2024

Tafsir baru MK tersebut dibahas dalam webinar bertajuk “Konsep Putusan Arbitrase Internasional Pasca Putusan MK No. 100/PUU-XXII/2024” yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK), Sabtu (18/1/2025) kemarin. Dalam webinar itu, Togi Pangaribuan mengurai latar belakang pengajuan permohonon ke MK, sampai dengan dikeluarkannya Putusan 100/PUU-XXII/2024. 

Ia menjelaskan konsekuensi dari Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024, MK tetap mengakui asas teritorialitas dan asas nasionalitas dalam Pasal 1 angka 9 UU AAPS, yang dihilangkan hanya kata “dianggap” dan diserahkan kepada pembuat UU untuk mengatur lebih lanjut. Untuk itu, sebelum ada pengaturan lebih lanjut, maka yang dijadikan pedoman adalah Pasal 66 dan Pasal 67 UU AAPS.

“Artinya, sampai ada pengaturan lebih lanjut maka Indonesia hanya menganut asas territorial,” jelas Togi. 

Dalam pertimbangannya, MK menilai keberadaan kata “dianggap” dalam norma Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 telah menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info