Sidang lanjutan terhadap perkara Nomor 100/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kali ini agenda masih mendengarkan keterangan pihak terkait dengan menghadirkan Hakim Yustisial dari Biro Hukum dan Humas dari Mahkamah Agung (MA), Dwi Rezki Sri Astarini.
Dalam paparannya, Dwi Rezki Sri Astarini menerangkan soal idealnya suatu pengertian dalam ketentuan umum dapat memberikan informasi yang jelas atau tidak multitafsir sebagaimana dimaksud asas kejelasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, adanya frasa ‘dianggap’ dalam ketentuan UU 30/1999 merupakan suatu yang tidak lazim digunakan pada bab ketentuan umum suatu undang-undang.
Putusan arbitrase internasional menurut Dwi Rezki dijatuhkan oleh lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia; atau putusan suatu arbiter yang menurut ketentuan Indonesia dianggap suatu putusan arbitrase internasional. Menurutnya berdasarkan definisi itu, UU 30/1999 menentukan dua syarat atas pengertian arbitrase internasional.
Yakni, putusan yang dijatuhkan lembaga arbiter di luar wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Atau setidaknya putusan suatu lembaga arbitrase yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
“Bahwa pada pengertian pertama, maka MA berpendapat pengertian dalam norma tersebut telah memberikan pengaturan yang jelas dan tidak terdapat multitafsir. Terhadap syarat kedua, putusan lembaga arbitrase yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap suatu putusan arbitrase internasional,” ujarnya dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari laman MK, Senin (9/12/2024).
Baca juga:
- Guru Besar FH Unair Ini Sebut UU Arbitrase dan APS Perlu Diganti
- Melihat Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Dalam uraiannya, MA berpendapat adanya frasa ‘dianggap’ pada norma tersebut memberikan ruang penafsiran yang luas dan berpotensi menyebabkan multitafsir serta menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada batang tubuh atau penjelasan UU 30/1999 memang tidak diatur lebih lanjut apa yang dimaksud dengan frasa ‘dianggap sebagai putusan arbitrase internasional’.
















