Debat calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat secara perdana, Selasa (12/12/2023) menjadi ajang bagi masyarakat untuk menilai kualitas masing-masing pasangan calon terhadap tema debat yang diangkat. Tema debat pertama ini meliputi Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga.
Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Arman Hanis mengatakan secara prinsip organisasi yang dipimpinnya netral dan tidak memihak salah satu pasangan capres-cawapres. Tapi, AAI akan mendukung capres-cawapres yang memenuhi kriteria antara lain mengusung penegakan hukum.
“Selama penegakan hukum berkeadilan yang dijunjung tinggi atau disampaikan, capres-cawapres itu pasti AAI akan mendukung,” katanya di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Tentang tema debat perdana capres-cawapres, Arman mengatakan yang paling utama untuk menjadi perhatian yakni penegakan hukum. Batas-batas penegakan hukum harus jelas, jangan semua hal dilakukan penindakan tapi tidak ada kejelasan sehingga muncul kesan asal menjerat pidana. Boleh jadi malah penegakan hukum terkesan tebang pilih sehingga ada yang diproses tapi sebagian lainnya tidak.
“Penegakan hukum yang berkeadilan, dan demokrasi ini bisa dijalankan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Itu saja, simple sebenarnya,” ujarnya.
Baca juga:
- Begini Harapan 3 Peradi Untuk Debat Perdana Capres-Cawapres Pemilu 2024
- 4 Isu HAM Konkret Ini Layak Diperdebatkan Capres-Cawapres
- 6 Agenda Reforma Agraria Ini Patut Menjadi Perhatian Capres-Cawapres
Selain itu debat capres-cawapres menurut Arman perlu menccermati pasal-pasal atau ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tergolong tinggi. Harusnya dilihat lebih jauh soal bobot tindak pidana yang dilakukan, sehingga penegakan hukum dilihat dari perbuatan seseorang. Jika perubahan itu dilakukan diharapkan kalangan organisasi advokat dilibatkan dalam pembahasannya. Sebab yang mengerti posisi, fungsi, dan tugas advokat adalah profesi advokat itu sendiri.
















