"Aroma" Dugaan Konflik Kepentingan dalam Proyek PLN-Pertamina
Utama

"Aroma" Dugaan Konflik Kepentingan dalam Proyek PLN-Pertamina

ICW meminta KPK melakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi konflik kepentingan serta indikasi kerugian negara dalam proyek-proyek dikelola oleh PLN dan Pertamina.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

"Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang `bagi-bagi fee` sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

 

Menurut Imam, percakapan utuh yang terjadi sebenarnya adalah Sofyan selaku Direktur Utama PLN berupaya memastikan syarat PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan. Dengan begitu, PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.

 

"Dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN," terangnya.

 

Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun, Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Dengan demikian, BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.

 

Namun, pada akhirnya proyek penyediaan energi ini tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan yang optimal, baik bagi Pertamina maupun PLN. "Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar `Good Corporate Governance` (GCG)," ujar Imam.

 

Lebih lanjut, terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang diduga dilakukan dengan tujuan untuk menyebarkan informasi salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan itu.

 

Sekadar informasi, Pertamina dan PLN sebagai dua BUMN besar dalam bidang ketahanan energi mendapat mandat dari negara untuk mewujudkan kesejateraan rakyat melalui kewajiban Public Service Obligation (PSO). Begitu banyak proyek strategis yang bernilai triliunan rupiah yang dikelola oleh kedua perusahaan plat merah tersebut.

 

Sebagai contoh PLN yang mengelola proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, kontrak-kontrak pembelian listrik (IPP), dan bahan bakar dari swasta. Begitu juga pada Pertamina, baik proyek dan kerja sama di sisi hulu maupun hilir rantai migas Indonesia. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait