Arswendo Atmowiloto: Gobloknya, Jaksa Terima Pakai Cek
Terbaru

Arswendo Atmowiloto: Gobloknya, Jaksa Terima Pakai Cek

Masih ingat kasus polling di tabloid Monitor yang mengakibatkan pemimpin redaksinya, Arswendo Atmowiloto, masuk bui? Pengalamannya melalui proses peradilan dan menjalani hukuman di penjara, membuat Wendo--begitu ia biasa dipanggil--mengetahui persis lika-liku proses peradilan maupun kehidupan di penjara. Termasuk, korupsi yang terjadi dalam setiap proses itu.

Bacaan 2 Menit

Lima hari kemudian, saya resmi ditahan. Waktu lima hari itu status saya tidak jelas. Saya pastilah kontak-kontak orang-orang tertentu, termasuk Mensesneg Moerdiono, menjelaskan, kejadiannya begini. Tapi jawabannya, hanya tunggu saja dulu.

Sebagai tahanan, saya diperiksa. Di situ konflik-konflik muncul karena ketidaktahuan tadi. Saya cari pengacara, tidak ada yang berani.  (Mohammad) Assegaf, siapa lagi, dikontak tidak berani. Mereka menolak  karena kasusnya seperti itu.

Akhirnya, saya ke kantor pengacaranya Oemar Seno Adji. Beliau ini dulu yang merumuskan pasal itu. Pasal yang didakwakan pada saya adalah 156 KUHP. Tadinya, pasal itu cuma 156 lalu ada rinciannya 156a. Salah satu perumusnya adalah Oemar Senoadji, so ia menyatakan bersedia.

Saya hormat betul dengan kelompoknya Pak Oemar waktu itu. Waktu dengar-dengar di dalam bahwa kita bisa bertemu jaksa, saya bilang (pada pengacara) mau bertemu jaksa. Ia bilang kurang lebih, "Pokoknya saya nggak mau tau yang itu. Dia nggak mau jadi calo, bagus itu. Kalau berurusan, nggak usah dilaporin saya."

Mulai tahu bahwa bisa melakukan hal seperti itu?

Di dalam. Ketika pemeriksaan polisi sudah mulai. Polisinya mulai bertanya, "Mau bertemu dengan jaksanya nggak? Sudah ketahuan nih jaksanya si A". Saya tanya aturannya bagaimana. "Ketemu saja dulu, ngobrol aja di situ sendiri dulu". Dikasih ruangan lalu, kami ngobrol. Jaksanya bilang, "nanti kita bantu, pasalnya yang akan didakwakan begini".

Lalu Anda memberi uang pada jaksa?

Itu saat pemeriksaan. Status saya sudah dipindah dari polisi, dipindah ke Salemba. Di rutan kan sudah kenal dengan jaksanya, ketemu ngobrol-ngobrol, dibilang pasalnya segini.  "Ini pasal maksimumnya lima tahun, saya akan nuntut sekitar tiga tahun". "Wah masih tinggi banget", saya bilang. "Biasanya hakim duapertiga dari situ, dua tahun," kata jaksanya. "Dua tahun itu nanti dapat remisi, dapat ini-itu".

Diminta menyetor berapa?

Tawar-menawar kami, saya nggak punya duit banyak. Akhirnya Rp75 juta. Untuk saya sih ya sudahlah, habis-habisan. Ia minta cash, saya nggak bisa  cash, kecuali saya boleh keluar. Akhirnya lewat istri, pakai cek. Gobloknya, jaksa terima pakai cek. Padahal, katanya itu tidak lazim. Istri saya datang ke rumahnya ngasih cek, tapi itu dia terima.

Halaman Selanjutnya:
Tags: