Arswendo Atmowiloto: Gobloknya, Jaksa Terima Pakai Cek
Terbaru

Arswendo Atmowiloto: Gobloknya, Jaksa Terima Pakai Cek

Masih ingat kasus polling di tabloid Monitor yang mengakibatkan pemimpin redaksinya, Arswendo Atmowiloto, masuk bui? Pengalamannya melalui proses peradilan dan menjalani hukuman di penjara, membuat Wendo--begitu ia biasa dipanggil--mengetahui persis lika-liku proses peradilan maupun kehidupan di penjara. Termasuk, korupsi yang terjadi dalam setiap proses itu.

Bacaan 2 Menit

Saya kemudian sudah agak tenang, hubungannya (dengan jaksa) juga baik. Jaksa menyuruh saya bikin surat pada hakim, akhirnya saya bikin surat, tolonglah. Nah di situ mafia, bahkan menurut saya sudah lebih dari mafia. Mereka sudah menyatakan, nanti jaksanya menuntut tiga tahun, hakim memutuskan dua tahun, dan dua tahun itu kamu nanti begitu Agustus dapat remisi dan lain-lain.

Tuntutannya apa benar tiga tahun?

Nggak, tuntutannya tetap lima tahun. Sehari saja, nggak kurang. Kan saya marah, saya cari jaksanya. Tapi ia juga baik kok, dia datang. Artinya, cukup ksatria juga. Saya tanya kenapa menuntut lima tahun, dia bilang, "saya hanya menjalankan tugas". Duitnya balik apa nggak, ya pasti nggak.

Bagaimana berhubungan dengan hakim Pengadilan Negeri?

Melalui jaksa, mereka yang ngatur. Mungkin juga nggak sampai...saya nggak tahu.

Jadi jaksa janjikan Rp75 juta itu untuk mengurangi tuntutan dan untuk vonis dua tahun?

Ya. Ia yang akan menghubungi hakimnya. Saya tanya sudah ketemu Pak Sarwono hakimnya. "Ya, sudah sering kok," kata dia.

Vonisnya?

Juga lima tahun, satu pun nggak ada pengurangan. Padahal, disebut berkelakuan baik, membantu persidangan, punya tanggungjawab keluarga, punya masa depan, tapi satu hari pun nggak kurang.

Kemudian banding. Banding, saya sudah mulai nggak percaya lagi. Sudah lebih lihai, nego sama panitera. Saya tahu lewat petugas di LP, kalau hubungi si ini, begini. Mereka sudah tahu petanya, kalau Jakarta Pusat, oh nanti pas sidangnya berkasnya nanti masuk ke majelis ini.  Infonya dari  petugas LP dan teman-teman di penjara. Si A lewat ini begini, si B lewat ini begini.

Panitera datang terang-terangan. Dia memberi nama, alamat, telpon untuk dihubungi. Tawar-menawar. Dia janji kan nanti berkas akan dibuat sedemikian rupa, sehingga hakim tingginya ini. Nanti hakim ini bisa diajak kompromi, bisa diajak ngomong. Ia akan menghubungi hakimnya juga. Ia bilang bisa kurang satu tahun, bayarnya Rp30 juta. Saya nggak mau kasih dulu. Nanti kalau ada putusannya, baru saya mau bayar. Tapi, dia nggak mau.

Akhirnya sepakat seminggu sebelum putusan keluar, duitnya baru dikasih semuanya. Saya bilang mau pakai cek, tanggalnya tanggal setelah putusan. Tapi dia bilang nggak bisa karena  mesti cair dulu duitnya. Jaminannya apa saya tanya, "ya kita kenal baik, saya kenal Bapak, Bapak kenal saya", dan beberapa teman meyakinkan ia.  Memang berhasil, tapi hanya enam bulan. 

Tags: