Jangan Salah Tafsir, Ini Arti Pidana Penjara Seumur Hidup
Terbaru

Jangan Salah Tafsir, Ini Arti Pidana Penjara Seumur Hidup

Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akhirnya memvonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di pondok pesantren di Jawa Barat. Menurut Dedi Mulyadi, anggota DPR RI, vonis seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan merupakan hal baru dengan korban di bawah umur.

“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya memanipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” ungkapnya seperti dikutip Antara, Selasa (15/2).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herru Wirawan yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak didiknya di pondok pesantren dengan hukuman mati. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf d UU No.17 Tahun 2016 perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung lalu resmi memvonis Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Lalu apa sebenarnya arti penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Apakah ia mendekam sampai mati di penjara atau menghuni penjara sesuai lamanya umur saat ia dijatuhi pidana? (Baca: Mengenal Hukuman Kebiri Kimia yang Tidak Dijatuhi Hakim ke Herry Wirawan)

Merujuk pada KUHP, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua variasi hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang menyatakan ‘Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.’

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan ‘Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun’.

Dapat disimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup adalah hukum penjara yang dijalani selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Jika yang dimaksud penjara seumur hidup merupakan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian adalah pidana penjara selama waktu tertentu.

Agar tidak terjadi salah tafsir tentang pemahaman pidana penjara seumur hidup, berikut contohnya. Jika seorang terpidana berusia 21 tahun mendapatkan pidana penjara seumur hidup, maka berdasarkan anggapan bahwa yang dimaksud seumur hidup adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika di vonis dijatuhkan, terpidana akan menjalani hukuman selama 21 tahun.

Hal ini melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP sebagaimana didalamnya disebutkan bahwa lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana melebihi batas maksimal 20 tahun.

Lalu, jika seorang terpidana berusia 19 tahun dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, berarti terpidana tersebut menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup selama 19 tahun.  Hal ini menimbulkan kerancuan, hakim bisa saja langsung menjatuhi hukuman pidana selama 19 tahun penjara yang masih diperbolehkan di dalam KUHP.

Oleh karena itu, maksud dari penjara seumur hidup adalah penjara sepanjang terpidana masih hidup dan hukumannya baru akan berakhir ketika ia meninggal dunia.

Dalam sistem pemidanaan di Indonesia, pidana seumur hidup menjadi alternatif dari pidana mati dan dialternatifkan dengan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. Sebagai alternatif pidana mati, pidana seumur hidup berhubungan dengan fungsi subsidair, yaitu sebagai alternatif untuk delik-delik yang diancam dengan maksimum pidana mati dan idana seumur hidup merupakan jenis sanksi pidana yang dapat dipilih untuk penjatuhannya.

Tags:

Berita Terkait