AS Vs Keadilan Internasional
Bhatara Ibnu Reza

AS Vs Keadilan Internasional

Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden George W. Bush melakukan perlawanan terang-terangan terhadap keberadaan International Criminal Court (ICC) sejak berlaku efektif pada 1 Juli 2002. Beberapa alasan yang dikemukakan AS adalah pertama, ICC memperkecil peran Dewan Keamanan (DK) PBB dalam menjaga perdamaian (peace) dan keamanan (security) internasional.

Bacaan 2 Menit

 

Produk legislasi AS

 

Pemerintahan Bush mendukung sebuah act yang diusulkan oleh Senator Helms dan anggota House of Representatives (HR), DeLay, dengan nama American Servicemembers Protection Act (ASPA). Tujuan ASPA adalah larangan kerjasama antara AS dengan ICC dan memberi wewenang kepada presiden untuk menggunakan semua instrumen untuk membebaskan personel AS yang ditahan ICC. Sementara ASPA versi DeLay menambahkan ketentuan yang melarang keikutsertaan AS dalam aktivitas penjaga perdamaian, kecuali diberikan jaminan kekebalan dari ICC.

 

ASPA pertama kali diterbitkan pada tahun 2000 dengan nama ASPA of 2000 bernomor H.R. 4654 atau S.2726. Duta Besar AS untuk Urusan Kejahatan Perang yang juga Kepala Delegasi AS untuk Komisi Persiapan PBB untuk Pembentukan ICC, David J. Scheffer,  menyatakan keberatannya atas isi ASPA of 2000 dalam acara dengar pendapat (hearing) di depan House International Relation Committee pada 26 Juli 2000.

 

Menurutnya, banyak isi dari ASPA of 2000 bertentangan dengan Konstitusi AS. Misalnya, dalam Section 8 dinyatakan, presiden dengan seluruh kewenangan yang dimilikinya menurut kepentingan dan kepatutan membebaskan personil AS yang ditahan atau dipenjara atas tuntutan ICC. Scheffer menyatakan, ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda. Alangkah tidak mungkin melakukan penyerangan terhadap Belanda karena negara ini adalah sekutu AS dalam NATO.

 

Setelah peristiwa 911 tragedy, terjadi perubahan dari ASPA.  Pada ASPA of 2002  yang lengkapnya disebut sebagai ASPA for the Supplemented Appropriation Bill for the Fiscal Year Ending  September 30, 2002 (H.R. 4775). Perbedaan hanya terdapat terdapat penambahan yang terdapat dalam Section 2015 tentang Assistance to International Efforts yang menyatakan undang-undang ini tidak melarang AS untuk memberikan sumbangan kepada setiap upaya internasional untuk membawa Saddam Husein, Slobodan Milosevic, Osama bin Laden dan seluruh anggota Al Qaeda, pemimpin Jihad Islam dan para pelaku genosida (genocide), kejahatan perang (war crimes) atau kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Secara nyata, ASPA of 2002  bertujuan untuk turut memperkuat kampanye AS dalam "perang melawan terorisme", sehingga sangat diperlukan tambahan khusus di dalamnya.

 

Dalam Section 2007 (a) ASPA of 2002 ditegaskan larangan pemberian bantuan militer kepada negara-negara yang telah menjadi pihak dalam Statuta Roma ICC sejak berlakuk efektif 1 Juli 2002. Namun dalam Section 2007 ASPA of 2002 (b), presiden atas dasar kepentingan nasional (national interest) dapat menanggalkan (waiver) larangan tersebut tanpa harus menunggu persetujuan atau pertimbangan Congres terhadap negara-negara tertentu. Sedangkan Section 2007 ASPA of 2002 (c) menjelaskan kewenangan presiden untuk menanggalkan tanpa memperhatikan pertimabgan dan persetujuan Congres terhadap larangan pemberian bantuan militer bila negara pihak dalam ICC melakukan perjanjian bilateral dengan dasar Article 98 Rome Statute.

 

Pada Section 2007 (d) ASPA of 2002 ditegaskan tidak berlakunya ketentuan dalam section 2007 (a) ASPA of 2002 kepada negara-negara, yaitu:

 

Negara anggota NATO (a NATO member country);

Sekutu lain non-NATO (a major non-NATO) (termasuk didalamnya Australia, Mesir, Israel, Jepang, Jordan, Argentina, Republik Korea dan Selandia Baru); atau Taiwan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: