ASA Indonesia Sampaikan Amicus Curiae untuk Kenny Sonda
Terbaru

ASA Indonesia Sampaikan Amicus Curiae untuk Kenny Sonda

Berdasarkan legal reasoning (alasan hukum) yang sudah diuraikan, ASA Indonesia menilai dakwaan penuntut umum terhadap Terdakwa Kenny Sonda adalah batal demi hukum (nietig verklaring van de acte van verwijzing).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Legal Counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) Kenny Wisha Sonda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum, Selasa (3/9/2024) lalu. Foto: RES
Legal Counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) Kenny Wisha Sonda saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum, Selasa (3/9/2024) lalu. Foto: RES

Alumni Society of ALSA Indonesia (ASA Indonesia) menyampakan dukungan kepada Kenny Wisha Sonda melalui Amicus Curiae (Sahabat Peradilan). Amicus Curiae telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), pada Jum’at (20/9/2024).

Melalui keterangan tertulis, Ketua Umum ASA Indonesia Sonia Ramadhani Syukur menyampaikan ASA Indonesia yang merupakan alumni dari Fakultas Hukum beberapa Universitas Negeri yang aktif di organisasi ALSA Indonesia mendukung Kenny untuk dibebaskan dari segala dakwaan.

“Dalam pandangan kami, tidaklah tepat apabila saudari Kenny yang merupakan pekerja dibebankan suatu hak untuk melakukan keputusan untuk dan atas nama perusahaan yang bukan kewenangannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam Pasal 97 ayat (3) secara tegas menyatakan setiap anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan” ujar Sonia.

Baca Juga:

Wakil Ketua Umum ASA Indonesia Bidang 2, Chandra Agus Salim melanjutkan permasalahan hukum Kenny merupakan persoalan perdata bukan pidana. Hal itu tercermin dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jika mencermati resume Dakwaan Penuntut Umum yang diperoleh dari website PN Selatan, dakwaan JPU sendiri, JPU telah sangat jelas dan gamblang bahwa perkara ini merupakan adanya dugaan tidak dilaksanakan prestasi berdasarkan perjanjian, sehingga apabila terjadi permasalahan hukum yang menyangkut kepada pemenuhan prestasi atas suatu perjanjian, maka dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu secara absolut di pengadilan secara perdata, tidak dilakukan pemeriksaan secara pidana,” ujar Chandra.

Dia juga menilai Kenny tidak memiliki kewenangan memberi perintah kepada atasan terutama kepada level direksi atas suatu perusahaan, terlebih membuat suatu keputusan untuk dan atas nama perusahaan. Yang Kenny lakukan tidak lebih dari memberikan saran selaku pekerja kepada atasan dimana keputusan untuk melakukan sesuatu dan/atau tidak melakukan sesuatu untuk dan atas nama perusahaan sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan dari direksi yang diberikan oleh perusahaan kepada dirinya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info