ASA Indonesia juga menyikapi posisi Kenny dalam fungsi dan kedudukannya selaku Legal Counsel di perusahaan dan Advokat. “Kalaupun Penuntut Umum mencermati Sdr. Kenny sebagai pekerja dalam jabatannya selaku Legal Counsel, maka Penuntut Umum tidak memahami permasalahan hukum a quo karena segala perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memenuhi unsur pekerjaan, perintah, dan upah yang merupakan perbuatan perdata dalam hubungan hukum dengan perusahaan bukan tindakan pidana yang memenuhi unsur mens rea,” ujar Johan Imanuel selaku Wakil Ketua Umum ASA Indonesia Bidang 5.
Sementara itu Wakil Ketua Umum ASA Indonesia Bidang 1, Natasya Danisworo menilai, jikalau (quad non) terdakwa bertindak dalam kedudukannya sebagai advokat, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat segala dakwaan Penuntut Umum adalah prematur karena terdakwa harus terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat yang menaungi Terdakwa.
“Oleh karenanya kami mendukung Majelis Hakim PN Jaksel, berdasarkan legal reasoning (alasan hukum) yang kami uraian diatas maka dakwaan penuntut umum terhadap Terdakwa Kenny Winda Sonda adalah batal demi hukum (nietig verklaring van de acte van verwijzing) atau setidak-tidaknya apabila dari penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi terkait kompetensi absolut”, tutup Natasya.
ASA Indonesia dalam penutup Amicus Curiae memohon kepada Yang Mulia Majelis untuk mengabulkan Eksepsi yang akan diputus dalam Putusan Sela dengan Amar: Menyatakan menerima seluruh eksepsi dari penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan kabur/obscuur libels; Menyatakan surat dakwaan penuntut umum dengan nomor register perkara : NO.PDM-232/JKTSL/EOH.2/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 atas nama terdakwa KENNY WISHA SONDA batal demi hukum.
Selain itu, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa KENNY WISHA SONDA tidak dilanjutkan; Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan; dan Memulihkan hak Terdakwa KENNY WISHA SONDA dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
















