Asal Muasal KUHAP Adopsi Prinsip Diferensiasi Fungsi
Terbaru

Asal Muasal KUHAP Adopsi Prinsip Diferensiasi Fungsi

Tahap prapenuntutan menjembatani kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit

Di Belanda, menurut Jan Crijns, penuntut umum masih merupakan dominus litis. Sebagai dominus litis, lanjut Guru Besar Universitas Leiden Belanda itu ‘responsible for the investigation, mostly carried out by the police and special investigation services’ (bertanggung jawab atas hasil penyidikan yang umumnya dilakukan polisi dan penyidik khusus lainnya).

Sebelum KUHAP

KUHAP memang telah menghilangkan kewenangan penuntut umum untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan. Meskipun demikian, polisi dan jaksa tetap melakukan koordinasi, yang bermakna keduanya sejajar. Bagaimana ketentuan sebelum KUHAP? Referensinya bisa merujuk hingga ke era Hindia Belanda.

Adery Ardhan Saputro, Deputi Direktur Bidang Program IndonesiaJudicial Research Society (IJRS), menjelaskan pada masa berlakunya Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie, yang dikenal sebagai RO 1847, mengatur bahwa Jaksa Agung adalah chief of judicial police. Posisi itu bisa dibaca dari rumusan Pasal 180 RO: De procureur-generaal is het hoofd der rechtspolitie in geheel Nederlands Indie, en als zoodanig belast met de zorg voor eene spoedige en kracht-dadige uitvoering van al hetgeen, betrekelijk dat onderwerp, in de wettelijke bepalingen op de strafvordering is voorgeschreven.

Dalam perkembangannya, politik hukum tersebut mulai mengalami perubahan. Kepolisian menjadi organisasi mandiri. Dijelaskan Adery, setelah lahirnya UU No. 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara Jaksa Agung bukan lagi sebagai chief of judicial police (gerechtelijk/justitiele politie). Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang ini menyebutkan bahwa dalam bidang peradilan, polisi berwenang mengadakan penyelidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan negara. Dalam hubungannya dengan lembaga negara lain, Pasal 16 menyebutkan hubungan kepolisian negara dengan instansi lain didasarkan pada sendi hubungan fungsional, dengan mengindahkan hierarki masing-masing pihak.

Meskipun demikian, berdasarkan UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan mempunyai tugas antara lain mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasi alat-alat penyidik menurut Hukum Acara Pidana dan peraturan negara lainnya.

Tags: