Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Ada 7 asas hukum acara Mahkamah Konstitusi, yaitu ius curia novit, independen dan imparsial, hingga asas praduga keabsahan.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. Hakim Aktif dalam Persidangan

Asas ini disebut Maruarar Siahaan sebagai “hakim pasif dan juga aktif dalam proses persidangan”. Maksudnya, hakim pasif dalam arti tidak mencari-cari perkara atau hakim tidak akan memeriksa, mengadili, dan memutus sesuatu sebelum disampaikan oleh pemohon ke pengadilan.

Selanjutnya, saat suatu perkara sudah masuk ke pengadilan, hakim dapat bertindak pasif atau aktif tergantung jenis kepentingannya. Namun, ditekankan dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dalam perkara yang menyangkut kepentingan individual, hakim cenderung pasif. Sebaliknya, untuk perkara yang menyangkut kepentingan umum, hakim cenderung aktif.

  1. Asas Praduga Keabsahan

Arti asas praduga keabsahan adalah tindakan penguasa dianggap sah sesuai aturan hukum sampai dinyatakan sebaliknya. Lebih lanjut, berdasarkan asas ini, semua tindakan penguasa (baik produk hukum atau tindakannya) harus dianggap sah sampai ada pembatalan.

Sebagai konsekuensinya, jika ada upaya hukum untuk melakukan pengajuan terhadap suatu tindakan, makan tindakan (yang diajukan) tetap berlaku walaupun sedang dalam proses pengujian.

Adapun perwujudan dari asas praesumptio iustae causa dalam wewenang Mahkamah Konstitusi dapat dilihat pada kekuatan mengikat putusan MK yang berlaku sejak selesai dibacakan dalam suatu sidang pleno yang pengucapan putusannya terbuka untuk umum. Sebelum adanya putusan MK tersebut, tindakan penguasa yang dimohonkan dapat berlaku dan dapat dilaksanakan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info