Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Ada 7 asas hukum acara Mahkamah Konstitusi, yaitu ius curia novit, independen dan imparsial, hingga asas praduga keabsahan.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. Independen dan Imparsial

Asas independen dan imparsial merupakan landasan untuk dapat memeriksa dan mengadili perkara secara objektif dan memutus dengan adil. Independen artinya tidak dapat diintervensi oleh lembaga atau kepentingan apapun. Kemudian, imparsial artinya tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. 

Asas ini tertuang dalam Pasal 2 UU Mahkamah Konstitusi yang menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemudian, asas ini juga termaktub dalam Pasal 3 UU Kekuasaan Kehakiman yang menerangkan ketentuan berikut.

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 1945.

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait independensi dan imparsialitas lebih lanjut, diterangkan bahwa ada tiga dimensi yang berhubungan dengan asas ini, yakni:

Tags:

Berita Terkait