Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Terbaru

Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Ada 7 asas hukum acara Mahkamah Konstitusi, yaitu ius curia novit, independen dan imparsial, hingga asas praduga keabsahan.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  • Dimensi fungsionalitas: larangan terhadap lembaga negara lain dan semua pihak untuk mengintervensi proses memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
  • Dimensi struktural atau kelembagaan: lembaga peradilan harus bersifat independen dan imparsial sepanjang diperlukan agar jalannya peradilan tidak dapat diintervwnsi dan tidak memihak.
  • Dimensi personal: hakim memiliki kebebasan atas kemampuan yang dimiliki, pertanggungjawaban, dan ketaatan pada kode etik dan pedoman perilaku.
  1. Peradilan Dilaksanakan secara Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Asas atau prinsip ini dimaksudkan untuk mewujudkan proses peradilan dan keadilan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sederhananya, asas ini sangat berkaitan dengan equality before the law.

Seperti yang bisa dibayangkan, apabila suatu peradilan berjalan dengan kompleks, berbelit-belit, dan membutuhkan biaya mahal, hanya akan ada sedikit orang tertentu yang mampu berperkara di pengadilan, dan orang-orang yang “mampu” tersebutlah yang dapat menikmati keadilan.

Ketentuan asas hukum acara MK peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman yang menerangkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Terkait biaya, peradilan MK bebas dari biaya. Semua beban penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi dibebankan kepada anggaran negara. Pembebasan biaya perkara ini dinilai rasional karena perkara di Mahkamah Konstitusi menyangkut masalah konstitusional, di mana kepentingan umum berada di atas kepentingan individual.

  1. Hak untuk Didengar secara Seimbang

Dalam peradilan Mahkamah Konstitusi, hak untuk didengar secara seimbang ini berlaku untuk semua pihak, baik yang saling berhadapan ataupun pihak terkait yang memiliki kepentingan dengan perkara yang disidangkan.

Sebagai contoh, untuk perkara perselisihan hasil pemilu, yang berhak didengar bukan hanya partai politik peserta pemilu dan KPU semata saja. Melainkan juga berlaku untuk semua pihak yang terkait dan memiliki kepentingan dengan pemilu. Lebih lanjut, untuk menjadi pihak terkait (dan berhak menyampaikan keterangan dalam persidangan konstitusi), dapat dilakukan dengan mengajukan diri sebagai pihak terkait atau undangan Mahkamah Konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait