Pengertian, Klasifikasi, dan Asas-Asas Hukum Benda
Terbaru

Pengertian, Klasifikasi, dan Asas-Asas Hukum Benda

Hukum benda adalah hukum yang mengatur atas benda. Berikut asas-asas umum yang mengatur hukum benda.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hukum benda. Foto: pexels.com
Ilustrasi hukum benda. Foto: pexels.com

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, pengertian hukum benda adalah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.

Lebih lanjut, Sri Soedewi Masjchun Sofwan menerangkan bahwa sistem pengaturan dalam hukum benda ini adalah bersifat tertutup. Hal itu berarti, hak-hak kebendaan baru tidak dapat dilakukan, selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca juga:

Klasifikasi Benda

Sri Soedewi M. S. kemudian memaparkan bahwa benda dapat dibedakan atas enam jenis sebagai berikut.

  1. Barang yang berwujud dan barang tidak berwujud.
  2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak.
  3. Barang yang dapat dipakai habis dan barang yang tidak dapat dipakai habis.
  4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada.
  5. Barang dalam perdagangan dan barang di luar perdagangan.
  6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.

Jika didasarkan pada undang-undang, klasifikasi benda dalam hukum terbagi atas empat kategori. Adapun kategori yang dimaksud sebagaimana dipaparkan Soebekti adalah sebagai berikut.

  1. Benda yang dapat diganti dan tidak dapat diganti.
  2. Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan.
  3. Benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
  4. Benda yang bergerak dan tidak bergerak.

Masih soal klasifikasi benda, Djaja S. Meliala menerangkan bahwa berdasarkan undang-undang, benda dapat diklasifikasikan atas delapan kategori berikut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait