Benda sitaan dan barang rampasan terkait tindak pidana merupakan sebuah benda yang diambil untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Penyitaan dirumuskan di dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP yang menjelaskan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaan benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Penyitaan termasuk ke dalam salah satu upaya paksa yang dapat melanggar hak asasi manusia. Oleh karenanya, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Baca Juga:
- Ancaman Sanksi Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan Tanpa Izin
- Tantangan Menjadi Konsultan Hukum Perempuan Hingga PTUN Jakarta Batalkan UMP 2022
- Pemberian Honorarium Advokat dari Kasus Tindak Pidana Korupsi
Dalam keadaan mendesak, penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik, kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memperoleh persetujuan.
Benda sitaan dapat dikenakan penyitaan, apabila:
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya