Di mata hukum, fungsi visum et repertum adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah. Terkait pembuatannya, visum hanya dapat dibuat dan diterbitkan dengan adanya permintaan dari penyidik. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Arti Visum et Repertum
Apa itu visum atau visum et repertum? Dedi Afandi dalam Visum Et Repertum: Tata Laksana dan Teknik Pembuatan mengartikan visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan media terhadap seorang manusia (baik hidup maupun mati) atau bagian dari tubuh manusia (berupa temuan dan interpretasinya), di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan.
Masih soal arti visum, JCT Simorangkir dkk. menerangkan bahwa arti visum et repertum adalah surat keterangan atau laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaan terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain. Hasil pemeriksaannya kemudian dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Baca juga:
- Beragam Kejanggalan dalam Penegakan Hukum Kasus Kanjuruhan
- Syarat Prosedur Visum Hingga Arti Argumentum A Contrario
- Mengenal Profesi Psikologi Forensik
Di mata hukum, fungsi visum et repertum adalah sebagai salah satu alat bukti yang sah. Visum atau visum et repertum masuk dalam kategori surat.
Terkait surat, Pasal 187 huruf c KUHAP menerangkan bahwa surat sebagai alat bukti yang sah merupakan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Jenis-Jenis Visum
H.M. Soedjatmiko (dalam Fransisca, 2017:15) menerangkan bahwa visum et repertum (VeR) digolongkan menurut objek yang diperiksa, yakni sebagai berikut.