Beragam Kejanggalan dalam Penegakan Hukum Kasus Kanjuruhan
Utama

Beragam Kejanggalan dalam Penegakan Hukum Kasus Kanjuruhan

Dalam rekonstruksi peristiwa tragedi stadion Kanjuruhan tidak ada adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Peluncuran Laporan Monitoring Sidang Tragedi Kanjuruhan dan Riset Aspek Criminal Justice bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air Mata, secara daring, Selasa (27/6/2023). Foto: ADY
Peluncuran Laporan Monitoring Sidang Tragedi Kanjuruhan dan Riset Aspek Criminal Justice bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air Mata, secara daring, Selasa (27/6/2023). Foto: ADY

Tragedi Stadion Kanjuruhan Sabtu (2/10/2022) lalu yang menyebabkan lebih dari 712 orang luka dan 135 orang tewas merupakan peristiwa kelam yang tercatat dalam sejarah tak hanya nasional tapi juga internasional. Sayangnya, proses penegakan hukum yang berjalan selama ini dinilai belum mampu memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat Indonesia. Pasalnya para pelakunya divonis ringan dan sebagian bebas.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Daniel Alexander Siagian menilai proses pengadilan terhadap 5 terdakwa kasus Stadion Kanjuruhan belum memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. “Ini preseden buruk dalam proses penegakan hukum,” ujarnya dalam peluncuran “Laporan Monitoring Sidang Tragedi Kanjuruhan dan Riset Aspek Criminal Justice bagi Saksi dan Korban Penembakan Gas Air Mata,” secara daring, Selasa (27/6/2023).

Daniel mengatakan sejak awal proses penegakan hukum kasus Stadion Kanjuruhan penuh kejanggalan. Misalnya Kapolda Jawa Timur menyatakan pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya di stadion Kanjuruhan kala itu sudah sesuai prosedur. Pernyataan itu membenarkan brutalitas yang dilakukan aparat terhadap penonton. Padahal berbagai lembaga negara yang melakukan investigasi menyimpulkan ada penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat keamanan.

Rekonstruksi perkara yang dilakukan aparat dalam proses penyidikan minim melibatkan saksi dan korban langsung. Bahkan rekonstruksi tidak dilakukan di stadion Kanjuruhan tapi di lapangan Polda Jawa Timur dalam rekonstruksi peristiwa itu tidak ada adegan penembakan gas air mata oleh aparat ke tribun penonton. Rekonstruksi itu yang kemudian dimasukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Akibatnya di persidangan para terdakwa dijatuhi vonis ringan dan ada sebagian yang bebas.

“Penegakan hukum kasus kanjuruhan seolah diarahkan untuk gagal dalam menghadirkan kebenaran,” ujarnya.

Baca juga:

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang, Fachrizal Afandi mengatakan sejak awal kalangan masyarakat sipil pesimis sidang kasus Kanjuruhan akan mengungkap kebenaran materil. Hal itu terlihat dari pemantauan koalisi pada setiap agenda sidang terutama pemeriksaan saksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait