Asas Keadilan dalam PHK Massal secara Virtual
Kolom

Asas Keadilan dalam PHK Massal secara Virtual

PHK secara virtual bukan menjadi suatu mekanisme PHK yang praktis, tetapi harus dijadikan sebagai suatu mekanisme alternatif dalam suatu kondisi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan secara tatap muka.

Bacaan 5 Menit

Pemerintah Indonesia pun sejak November 2020 telah mengeluarkan perubahan yang cukup besar bagi dunia usaha dengan lahirnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang kemudian UU Cipta Kerja dimaksud wajib dilakukan perubahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021.

Mengenai PHK diatur dalam UU Ketenagakerjaan (dan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan), yakni di dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 160, baik dalam pasal yang tidak diubah (tetap), diubah, disisipkan (penambahan) dan penghapusan beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Adapun selain beberapa alasan PHK yang telah mengalami pengubahan, juga adanya perbedaan besaran hak finasial bagi karyawan yang terkena PHK dan adanya mekanisme baru terkait proses PHK, yakni dengan adanya surat pemberitahuan oleh pengusaha kepada karyawan atau serikat pekerjanya.

Bilamana karyawan menolak PHK, maka selanjutnya karyawan tersebut wajib membuat surat penolakannya yang kemudian proses PHK dilakukan melalui perundingan bipartit antara Para Pihak. Penyelesaian melalui tripartit, bahkan pengadilan hubungan industrial (atau Kasasi melalui Mahkamah Agung) tetap dimungkinkan bilamana tidak tercapainya kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Bersama antara Pengusaha dan karyawan pada perundingan bipartit dimaksud.

Sekarang bagaimana pemberitahuan PHK melalui aplikasi zoom sebagaimana contoh peristiwa di atas? Apakah dibenarkan secara hukum? Apakah tercapai nilai keadilan bagi para karyawan yang terkena PHK dengan pemberitahuan dimaksud? Apakah pelaksanaan PHK ke depannya lebih mengutamakan menggunakan teknologi mengikuti perkembangan zaman yang saat ini telah beralih ke 5.0. industry? Penulis akan membahas PHK yang dilakukan atas inisiatif dari pengusaha sebagai pemberi kerja karena alasan-alasan tertentu yang dilakukan secara virtual a quo ditinjau dari asas keadilan.

Hukum ketenagakerjaan Indonesia mensyaratkan adanya surat pemberitahuan, yang artinya dibuat secara tertulis terkait pemberitahuan PHK. Tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan, apakah surat pemberitahuan tersebut dapat diberikan melalui IT system yang dimiliki oleh suatu Perusahaan yang sebelumnya telah dibuat dalam suatu template.

Karyawan yang memegang jabatan Human Capital atau Industrial Relations dalam melakukan proses PHK, tinggal mengisi template dimaksud dan dikirimkan melalui IT system kepada karyawan atau serikat pekerja. Karyawan atau pengurus serikat pekerja kemudian mengklik tombol pada layar komputer atau telepon selulernya terkait diterimanya surat tersebut, bahkan misalnya disediakan tombol mengenai menerima atau menolak atas isi/substansi surat pemberitahuan PHK tersebut. Yang kesemua surat non fisik tersebut selanjutnya dapat dicetak sehingga menghasilkan dokumen fisik yang selanjutnya akan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan sebagaimana surat Dirjen PHI dan Jamsostek yang ditujukan kepada Kadis Naker seluruh Indonesia, No.: 4/303/HI.00.03./III/2022, perihal Dokumen Pemberitahuan dan Laporan Pemutusan Hubungan Kerja, tertanggal 11 Maret 2022.

Ke depannya bukan tidak mungkin paparan yang disampaikan Penulis di atas terjadi, yakni pemberitahuan PHK melalui digital teknologi. Sekarang bagaimana bila pemberitahuan PHK dilakukan melalui zoom? Menurut Penulis bila hanya dilakukan pemberitahuan PHK, bahkan mem-PHK melalui zoom saja, tentunya hal ini bertentangan dengan yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait