Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia dalah Negara Hukum, dan juga Pasal 28 D UUD 1945 tentang kepastian Hukum. Sepatutnya penerapan dari Pasal 2 ayat (1) RKUHP junto. Pasal 774 ayat (2) RKUHP ini didiskusikan lebih lanjut oleh para ahli hukum baik secara, filosofis, sosiologis, antropologi dan juga bagaimana jika adanya penerapan secara empiris dari analisa para ahli, apakah penerapan The Living Law akan membawa hukum pidana Indonesia lebih baik? Hal ini yang dapt menyimpulkan adalah para ahli hukum. Semoga setelah 51 Tahun RKUHP dibahas membawa suatu hal lebih baik lagi bagi penegakan hukum pidana Indonesia *Advokat Magang pada Kantor Hukum H. Rusli Bastari