Asas Persiapan Tindak Pidana dalam KUHP Baru, Antara Ancaman dan Potensi Terobosan
Terbaru

Asas Persiapan Tindak Pidana dalam KUHP Baru, Antara Ancaman dan Potensi Terobosan

Untuk mencegah agar asas baru ini tidak dijadikan alat kriminalisasi, harus ada pembatasan pada penerapannya, yang menurut Pasal 15 ayat (2) KUHP Baru hanya diterapkan pada pasal-pasal tertentu, yang secara tegas menyatakan dalam bentuk persiapan delik tersebut dapat dipidana.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP), Sabtu (13/7). Foto: Istimewa
Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP), Sabtu (13/7). Foto: Istimewa

Salah satu isu menarik pada UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah terkait asas baru dalam Pasal 15 dan 16. Fokus utama dalam kedua pasal ini adalah terkait potensi masalah dan terobosan yang mungkin terjadi melalui penerapan asas persiapan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 KUHP Baru. 

Menurut Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Sumatera Barat, Yoshito Siburian, asas persiapan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 UU KUHP Baru tersebut bisa diterapkan dalam tiga kondisi. Pertama, ketika pelaku berusaha mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat. Kedua, saat mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan. Ketiga, melakukan tindakan serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.

Syarat-syarat tersebut bersifat bersifat alternatif sehingga memenuhi salah satu saja sudah dapat dianggap melakukan persiapan tindak pidana. Tidak seperti percobaan atau tindak pidana lainnya, persiapan ini merupakan ranah not to enforce atau yang dulunya adalah bagian kronologis awal dari sebuah kejadian tindak pidana, dan tidak mengambil peranan utama dalam suatu perkara. Secara logika umum, persiapan terjadi pada saat belum ada tindakan permulaan atau bahkan belum ada unsur delik yang dipenuhi pelaku sama sekali.

Baca Juga:

Namun untuk mencegah agar asas baru ini tidak dijadikan alat kriminalisasi, Yoshito menilai harus ada pembatasan pada penerapannya yang menurut Pasal 15 ayat (2) KUHP Baru hanya diterapkan pada pasal-pasal tertentu, yang secara tegas menyatakan dalam bentuk persiapan delik tersebut dapat dipidana.

Sehingga ada beberapa kondisi yang menurut Yoshito tepat mendeskripsikan tindak pidana apa saja yang dapat dipidana dengan asas persiapan antara lain: hanya bisa diterapkan apabila ditentukan secara tegas dalam Undang-undang; untuk kejahatan yang sangat serius mengorbankan kepentingan hukum orang banyak. 

Kemudian persiapan diarahkan untuk kejahatan demikian karena orang dapat menerka tindakan awal yakni dalam rangka penyelesaian suatu tindak pidana; dan tanpa pencegahan akan menambah korban dalam jumlah banyak baik fisik, psikis maupun ekonomis, kemudian untuk suatu perbuatan yang secara konkret menurut logika umum tingkat probabilitasnya rendah untuk melenceng dari tujuan melakukan tindak pidana.

Dia juga mencontohkan beberapa delik yang tegas-tegas mengatur persiapan antara lain: persiapan tindak pidana makar (Pasal 196 KUHP); persiapan tindak pidana sabotase atau perang (Pasal 216 KUHP); persiapan tindak pidana makar terhadap negara sahabat (Pasal 223 KUHP); dan persiapan tindak pidana mengakibatkan kebakaran, ledakan dan banjir (Pasal 309 KUHP).

“Delik-delik tersebut secara natural dianggap delik-delik kejahatan berat karena dampaknya tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu namun menyasar stabilitas negara atau orang banyak,” kata Yoshito dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP), Sabtu (13/7).

Sedangkan mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku persiapan paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan (Pasal 15 ayat (3)). Sedangkan persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (Pasal 15 ayat (4)). Untuk delik yang diancam dengan pidana tambahan maka tidak ada pengurangan atau reduksi.

Sementara itu salah satu peserta FGD Hakim PN Larantuka, Bagus Sujatmiko, menyampaikan mengenai potensi berbahaya yang mungkin timbul dalam penerapan asas baru ini seperti kasus “Pegi Setiawan” yang diciduk tanpa dasar yang solid. Dia menilai hal ini terjadi karena delik persiapan umumnya terjadi pada ranah “dugaan” pihak kepolisian.

“Celah asumsi sangat besar digunakan sebagai dasar utama menjerat seorang pelaku dengan delik persiapan ini, sehingga perubahan KUHAP sebagai pedoman pembuktian tindak pidana juga harus disesuaikan,” ucap Bagus.

Pendapat sama juga dikemukakan oleh peserta lain yakni Catur Alfath menekankan pentingnya membedakan “konspirasi dan persiapan”. Ia menganjurkan pendekatan yang lebih ilmiah dalam penyelidikan delik persiapan, terutama dalam kasus yang minim saksi, untuk menghindari penegakan hukum yang eksesif.

Pada akhir FGD, Yoshito menekankan penting bagi para penegak hukum terutama para hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk memahami ketentuan baru mengenai delik persiapan ini. Sebab, sebagai hukum yang berbicara atau bersabda, hakim memiliki kewenangan untuk membentuk hukum dalam suatu perkara yang konkret. Ketidakjelasan dalam peraturan perundang-undangan harus ditafsirkan menurut maksud yang memenuhi rasa keadilan.

Dia juga berpesan agar setiap penegak hukum, khususnya kepada hakim, hendaknya berhati-hati dalam menggunakan kewenangan yang ada di setiap penanganan perkara. Sebab, hukum pidana adalah hukum yang sangat menyengsarakan, sehingga penggunaannya haruslah ekstra hati-hati.

Selain itu, dia merekomendasikan pedoman tertentu dalam mengukur persiapan tindak pidana (dalam skala 1-10), sehingga penentuan suatu tindakan awal sebagai persiapan tindak pidana bukanlah sesuatu yang bias dan hanya merupakan tuduhan belaka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info