Saat ini masyarakat Indonesia kerap disibukkan dengan berbagai pemberitaan dari dunia peradilan. Pemberitaan tersebut muncul karena banyak perkara yang menarik perhatian public atau kontroversial. Salah satunya pemberitaan kasus korupsi timah yang dalam dakwaan Penuntut Umum diduga merugikan negara hampir 300-an triliun rupiah. Tentunya, karena angka yang fantastis tersebut, kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.

Namun, banyak pula masyarakat yang meragukan adanya kerugian negara sebesar angka tersebut karena muncul pertanyaan seperti siapa yang menghitung kerugian tersebut? bagaimana cara penghitungannya? dan lain sebagainya. Akhirnya, pandangan publik pun terpecah, menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait siapa yang berwenang memutuskan hal tersebut.
Baca Juga:
Palu Keadilan Terkontaminasi: Skandal Rp 21 Miliar Eks Ketua PN Surabaya
Mengurai Masalah Vonis Ringan Karena Sopan di Persidangan
Informasi yang kurang tepat, opini liar, berita yang tidak berimbang, bahkan kepentingan popularitas lembaga, semakin bercampur dalam dinamika pemberitaan di media massa. Atas hal ini, kebenaran informasi yang sesungguhnya menjadi penting untuk disampaikan agar tidak terjadi penyesatan berita. Bahkan dapat dikatakan sebagai pembodohan masyarakat. Namun, bagaimana merujuk kebenaran fakta yang terungkap dalam sebuah perkara? Hal ini menjadi pertanyaan tersendiri dalam pergumulan literasi masyarakat Indonesia.
Indonesia Negara Hukum
Indonesia secara tegas menyatakan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konsep tersebut, seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum. Dalam konteks penemuan kebenaran informasi, hal ini juga harus didasarkan pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses hukum tersebut mencakup jalannya persidangan untuk menemukan kebenaran atau yang dikenal sebagai fakta hukum. Proses persidangan akan diakhiri dengan putusan oleh hakim. Fakta hukum dalam putusan hakim inilah yang harus dinyatakan sebagai kebenaran peristiwa hukum dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pengadilan yang dijalankan fungsinya oleh hakim, memiliki kewenangan untuk menentukan kebenaran. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum, terdapat penjelasan terkait asas res judicata pro veritate habetur yang juga serupa dengan yang tertera dalam Black’s Law Dictionary, 7th Edition, yang mengartikan res judicata sebagai an issue that has been definitively settled by judicial decision. Dalam bahasa Indonesia, hal ini berarti perkara yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar dan pasti.
















