ASN dan Pejabat Negara Diminta Hindari Gratifikasi Jelang Lebaran
Berita

ASN dan Pejabat Negara Diminta Hindari Gratifikasi Jelang Lebaran

ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Kami juga mengingatkan agar perlengkapan atau benda-benda yang menjadi milik negara atau milik daerah itu tidak digunakan seperti mobil dinas, jangan sampai mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi," kata dia.

 

Sebelumnya, ia menyatakan bahwa pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Febri.

 

Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan sehingga tindakan yang terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait