ASN Pemda di Palembang Diwajibkan Naik Angkutan Umum Setiap Awal Bulan
PERDA NEWS

ASN Pemda di Palembang Diwajibkan Naik Angkutan Umum Setiap Awal Bulan

Untuk mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mewajibkan para pegawai pemerintah daerah itu untuk naik angkutan umum setiap awal bulan. Keputusan ini dilakukan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa di mengatakan hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum bagi pegawai pemkot, dan merupakan tindak lanjut dari Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) yang dicanangkan pemerintah pusat

"Hal ini bertujuan mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan, kepadatan lalu lintas, di Palembang," katanya seperti dilansir Antara.

Baca juga:

Dia menjelaskan Palembang telah memiliki fasilitas transportasi publik yang cukup memadai. Selain LRT, ada pula BTS Teman Bus dengan dua koridor, angkot feeder LRT Musi Emas di delapan koridor, serta berbagai moda angkutan kota konvensional yang menjangkau seluruh wilayah.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, ia menegaskan akan ada pengawasan langsung dari kepala OPD, camat, hingga lurah.

“Kami tidak ingin ini hanya sebatas imbauan. Akan ada pengawasan dan evaluasi terhadap pegawai yang belum patuh. Dari situ kita ciptakan budaya disiplin dan keteladanan di kalangan ASN,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info