Serbuan tenaga kerja asing ke Tanah Air dalam jumlah besar tengah mendapat sorotan. Tak pelak hal ini menuai pro dan kontra. Dalam peringatan hari buruh internasional yang baru berlalu, hal ini ikut menjadi salah satu agenda yang disuarakan kalangan buruh, selain tuntutan mencabut Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dipandang semakin memberikan kemudahaan terhadap masuknya tenaga kerja asing ke Indoneseia. Bahkan DPR berniat membentuk Panitia Khusus Angket Tenaga Kerja Asing untuk menanyakan kebijakan itu kepada Pemerintah.
Kalangan pengusaha pun ikut bersuara. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastuktur, Erwin Aksa, meminta Pemerintah tidak menerima tenaga kerja asing yang tak punya keahlian dan hanya pekerja kasar di Indonesia.
“Sebenarnya nggak ada masalah jika ada tenaga kerja asing masuk Indonesia. Baru menjadi masalah jika para TKA ini adalah dari unskilled labors. Kalau tenaga kerja sekelas helper, tenaga buruh angkut, dan lain-lain atau sampai sampai middle manager seharusnya kita tidak perlu mendatangkan TKA. Dan juga jika memang ada sinyalemen-sinyalemen dengan sangat banyaknya TKA illegal. Inilah yang tidak boleh ada dan mesti ditertibkan di Indonesia,” ujar Erwin di Jakarta, Rabu (02/5).
(Baca juga: Menimbang Urgensi Pembentukan Pansus Angket TKA).
Erwin mengingatkan agar Pemerintah melihat persoalan secara jernih. Indonesia memang membutuhkan investor untuk membantu pembangunan di bidang infrastruktur. Penggunaan sumber daya manusia dari negara tempat investor berasal dalam proyek pembangunan infrastruktur merupakan salah satu cara investor untuk memperoleh profit secara maksimal. Sebaliknya, jika hal ini dibiarkan, ini bisa menjadi sumber masalah baru di Indonesia.
Apalagi jika kebijakan itu longgar, kurang hati-hati, dan tanpa pengawasan ketat. “Kita juga harus bijaksana dan cermat mempertimbangkan efek-efek jangka lebih panjang jika kebijaksanaan tentang penggunaan tenaga kerja asing terlalu longgar dan kurang hati-hati, ini bisa menimbulkan permasalah besar dan luas di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk itu Erwin mengajak semua pihak untuk bersama-sama membenahi beberapa hal dengan segera. Pemerintah harus jelas dan tegas menerapkan aturan di Perpres No. 20 Tahun 2018. Harus diatur secara rinci jenis TKA yang boleh masuk dan sektor mana saja yang boleh dan jenjang tenaga kerja yang bisa menggunakan TKA. Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran atas kualifikasi itu, pihak berwenang harus bisa tegas melakukan tindakan hukum dengan deportasi, atau melarang yang bersangkutan masuk kembali ke Indonesia.
(Baca juga: Ombudsman: Perpres Penggunaan TKA Perlu Mengatur Dua Substansi Ini).
Selain itu, menurut Erwin, di Era Revolusi Industry 4.0 ini, Indonesia sudah harus siap menghadapi dunia nyaris tanpa ada batas-batas negara secara geografis. Untuk itu tenaga kerja Indonesia sudah harus siap berkompetisi dengan tenaga kerja dari negara manapun. Erwin mengajak serikat pekerja menyikapi persoalan tenaga kerja asing secara bijaksana. Selain menyuarakan keberatannya terhadap kehadiran tenaga kerja asing, tapi juga mampu memberikan data yang valid kepada pemerintah terkait tenaga kerja asing illegal.
Selanjutnya bagi para pengusaha, Erwin mengajak agar selektif dalam menggunakan tenaga kerja asing di unit-unit bisnisnya. Pengusaha harus benar-benar mempertimbangan bahwa penggunaan tenaga kerja asing darimanapun juga harus diletakkan sebagai dasar untuk menyerap kemampuan/skill meraka secara maksimal. Dengan demikian di kemudian hari kita sudah bisa mengerjakan sendiri dengan cukup mengandalkan tenaga kerja nasional.
Ia mendorong pemerintah untuk mengaktifkan suatu badan yang bertugas melakukan atau mengawal standard operation procedure setiap proses alih teknologi dari para TKA ke tenaga kerja nasional untuk bidang-bidang pekerjaan yang memang belum dikuasai oleh tenaga kerja nasional secara baik. Hal ini bisa juga menjadi semacam prasyarat balik saat para investor asing mengajukan izin menggunakan TKA-nya. “Hal ini harusnya dilakukan oleh Dewan Insinyur Indonesia sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2014 dan Perguruan Tinggi, ujar Erwin.
Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat pada kesempatan yang sama mengatakan, penyebab tenaga kerja asing membanjiri Indonesia karena regulasi yang mengatur sangat longgar. Ia menilai Perpres TKA justru mempermudah syarat masuknya tenaga kerja dari luar negeri. Misalnya, tidak mengembalikan kewajiban berbahasa Indonesia yang sebelumnya dihapus lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2015. "Ada kewajiban berbahasa Indonesia tapi (yang terjadi) kewajiban memfasilitasi untuk belajar bahasa Indonesia. Artinya dia baru belajar bahasa Indonesia setelah di Indonesia," ujarnya.
Selain itu ia Mirah menyoroti kebijakan bebas visa yang dikeluarkan pemerintah. Sejak kebijakan ini berlaku, jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia menjadi tidak terkendali. Pemerintah seharusnya mengevaluasi Perpres No. 20 Tahun 2018 dan memperketat regulasi terkait.
















