Asosiasi Perusahaan Migas Apresiasi Permen ESDM No.35 Tahun 2021
Utama

Asosiasi Perusahaan Migas Apresiasi Permen ESDM No.35 Tahun 2021

Dinilai lebih fleksibel dalam mengatur kontrak dengan investor. Tapi belum cukup untuk membenahi secara komprehensif dalam rangka menarik lebih banyak investor di sektor hulu migas, sehingga perlu merevisi UU Migas.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Permen ini menyederhanakan mekanisme lelang wilayah kerja dimana sebelumnya diatur dalam 3 peraturan menteri. Kemudian mendorong pengembangan minyak dan gas non konvensional seperti gas metana batubara dan hidrokarbon.

Salah satu bentuk fleksibilitas yang diatur dalam Permen ESDM ini, antara lain dalam satu wilayah kerja non konvensional dan konvensional dapat dijalankan secara simultan oleh penerima konsesi. Dalam aturan sebelumnya dua wilayah kerja itu harus dilakukan secara terpisah.

“Pemilik wilayah kerja jika menemukan ada potensi konvensional yang bisa dikembangkan maka bisa mengubah term and conditiion (kontrak, red) mereka. Ini menunjukan adanya fleksibilitas,” tegas Moshe.

Kendati demikian, Moshe berpendapat untuk menarik investor masih ada banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan pemerintah. Misalnya merevisi UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi agar lebih memberi kepastian hukum dan investasi.

 

Jangan sampai Anda melewati update setiap kewajiban hukum perusahaan Anda. Saatnya Anda mengadaptasi solusi pemantauan kepatuhan hukum perusahaan dengan platform terintegrasi milik Hukumonline yakni Regulatory Compliance System (RCS). Dengan RCS, Anda akan lebih mudah memantau kewajiban hukum perusahaan Anda secara real-time. Segera kunjungi rcs.hukumonline.com untuk mempelajari lebih lanjut berbagai fitur RCS dan ajukan demo melalui [email protected] untuk merasakan secara langsung manfaat dari RCS.

 

Tags:

Berita Terkait