Aspek Filosofi Pemilu Sebagai Sarana Kepentingan Rakyat
Terbaru

Aspek Filosofi Pemilu Sebagai Sarana Kepentingan Rakyat

Secara umum konstitusi melihat pemilu adalah bagian dari sarana untuk kepentingan rakyat yang meletakkan konsep kedaulatan rakyat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. M. Syaiful Aris. Foto: WIL
Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. M. Syaiful Aris. Foto: WIL

Amandemen UUD 1945 telah meletakkan dasar kelembagaan negara dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Demikian pula dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelumnya dipilih MPR sebagai pengejawantahan kedaulatan di Indonesia, kini dipilih oleh rakyat melalui pemilu secara langsung.

Pada dasarnya pengertian pemilihan umum telah dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menyatakan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Untuk mendukung tujuan pelaksanaan di Indonesia, pemilihan umum haruslah dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga:

Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. M. Syaiful Aris, membahas lebih lanjut mengenai aspek filosofi berkaitan dengan pemilihan umum di Indonesia. 

“Buku saya yang berjudul ‘Hukum Pemilu: Filosofi dan Prinsip Pemilihan Umum dalam UUD NRI 1945’ menyoroti beberapa hal, yaitu membahas pemilihan umum dan kedaulatan rakyat, kedaulatan dalam sejarah konstitusi Indonesia, prinsip prinsip dan asas-asas pemilihan umum, pengaturan pemilihan umum untuk presiden dan legislatif, dan prinsip-prinsip pemilu demokratis dalam putusan Mahkamah Konstitusi,’’ ujarnya dalam Hukumonline Book Club, Senin (5/2), yang diadakan secara daring.

Buku tersebut melihat hukum pemilu dari sisi filosofis yang fokus kaitannya adalah apa yang diatur di dalam konstitusi. Secara umum, konstitusi melihat pemilu adalah bagian dari sarana untuk kepentingan rakyat yang meletakkan konsep kedaulatan rakyat.

Tags:

Berita Terkait