Aspek Hukum Cek Kosong dan Bertanggal Mundur Hingga Perbandingan Trading dan Judi
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Aspek Hukum Cek Kosong dan Bertanggal Mundur Hingga Perbandingan Trading dan Judi

Pembagian gaji setelah perceraian PNS hingga bisakah dipidana jika menolak vaksin Covid-19 turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Aspek Hukum Cek Kosong dan Bertanggal Mundur Hingga Perbandingan Trading dan Judi
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari pengertian dan penjelasan cek kosong dan bertanggal mundur, hingga penjelasan apakah trading termasuk perjudian atau bukan. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Apa yang Dimaksud dengan Cek Kosong dan Cek Bertanggal Mundur?

Cek kosong adalah cek yang ketika akan dicairkan ke bank, ditolak oleh bank karena saldo pemilik rekening tidak cukup atau karena rekeningnya sudah ditutup. Terhadap cek kosong, dapat dilakukan upaya hukum perdata, berupa gugatan wanprestasi, maupun pidana dugaan penipuan.

Sedangkan cek bertanggal mundur adalah cek yang diberi tanggal lebih maju daripada tanggal penerbitannya atau diberi tanggal pada tanggal yang akan datang. Cek jenis ini tidak diakui oleh undang-undang.

  1. Pembagian Gaji setelah Perceraian PNS

Menurut hukum negara, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji mantan suami PNS kepada mantan istrinya akan terhapus bila mantan istrinya tersebut menikah lagi dengan orang lain. Artinya, mantan istri PNS yang menikah lagi dengan orang lain setelah bercerai dengan mantan suaminya itu tidak mendapat bagian sepertiga dari gaji mantan suaminya lagi.

Namun dalam praktiknya, pengadilan bisa saja memerintahkan PNS pria yang bersangkutan untuk memberikan nafkah hanya sampai masa idah si mantan istri saja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait