5 Hal yang Perlu Kamu Kenali dari Ayang Sebelum Bilang ‘Yes, I Do!’
Terbaru

5 Hal yang Perlu Kamu Kenali dari Ayang Sebelum Bilang ‘Yes, I Do!’

Kami sudah merangkum 5 hal yang harus kamu kenali dan ketahui dari Ayang menurut perspektif hukum di Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
5 Hal yang Perlu Kamu Kenali dari Ayang Sebelum Bilang ‘Yes, I Do!’
Hukumonline

Sebelum telanjur sayang sama Ayang dan menuju jenjang pernikahan, jangan lupa kenali Ayang kamu dulu ya. Ingat, background check itu penting banget, lho!

 

#BiarMakinPaham, kami sudah merangkum 5 hal yang harus kamu kenali dan ketahui dari Ayang menurut perspektif hukum di Indonesia. Simak sampai habis, ya.

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!

 

 

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Hukumonline.comHukumonline.com

 

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) – bit.ly/KUHPidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) – bit.ly/UU1_1974 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 16/2019”) – bit.ly/UU16_2019 ;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) – bit.ly/UU23_2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 10/1983”) – bit.ly/PP10_1983  sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) – bit.ly/PP45_1990.


Tags:

Berita Terkait