Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi
Utama

Aspek Hukum Perusahaan dalam Merger dan Akuisisi di Masa Resesi

Dalam melakukan merger dan akuisisi, setidaknya ada enam aspek hukum yang harus diperhatikan oleh perusahaan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Alta Mahandara selaku Partner di ADCO Law. Foto: WIL
Alta Mahandara selaku Partner di ADCO Law. Foto: WIL

Merger dan Akuisisi merupakan strategi yang umum dan semakin populer dilakukan oleh beberapa startup beberapa waktu ke belakang. Merger dan akuisisi ini dilakukan perusahaan untuk merestrukturisasi perusahaan demi meningkatkan kompetensi dan efisiensi.

Baik Merger maupun akuisisi merupakan dua hal yang berbeda. Hal ini diutarakan oleh Alta Mahandara selaku Partner di ADCO Law.

“Merger dan akuisisi adalah konsep yang sangat berbeda. Merger adalah proses penggabungan dua perusahaan yang kemudian akan membentuk badan usaha baru, sedangkan akuisisi adalah proses pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain melalui pembelian saham,” ujarnya melalui diskusi online pada Selasa (29/11).

Baca Juga:

Namun ramalan mengenai resesi ekonomi di gadang-gadang akan terjadi melanda dunia pada tahun 2023 mendatang khususnya yang akan berdampak pada perusahaan-perusahaan. Resesi ekonomi menjadi hal yang tidak luput dari perhatian lantaran menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi yang terjadi di dalam sebuah negara sedang mengalami kelesuan.

“Peringatan dini potensi resesi ekonomi global di tahun 2023 mulai digaungkan oleh lembaga keuangan global seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Indikasi resesi ini juga mulai muncul di Indonesia yang ditandai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal di sejumlah perusahaan,” lanjutnya.

Resesi ekonomi adalah istilah yang digunakan pada ekonomi makro dan merujuk pada penurunan yang terjadi secara signifikan dalam kegiatan ekonomi secara umum dalam suatu wilayah tertentu.

Resesi dapat dilihat dari penurunan pendapatan seperti PDB, produksi industri, lapangan kerja, hingga penjualan barang baik yang dilakukan secara eceran maupun grosiran. Intensitas merger dan akuisisi pun akan meningkat ketika masa resesi.

“Aksi korporasi yang sering dilakukan di tengah munculnya resesi ekonomi global adalah merger dan akuisisi,” tambahnya.

Untuk itu, ia mengatakan harus ada kontrol atas aksi perusahaan-perusahaan yang harus terus dilakukan untuk mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat jumlah merger dan akuisisi yang pada tahun 2019 sebanyak 123 notifikasi, sedangkan pada tahun 2021 meningkat menjadi 233 notifikasi.

“Tren peningkatan merger dan akuisisi ini disebabkan oleh banyaknya perusahaan yang kesulitan menghadapi Pandemi Covid-19. Untuk itu, perusahaan perlu memperluas pasar melalui merger dan akuisisi,” tuturnya.

Namun, Alta juga mengemukakan bahwa aset investasi yang dimiliki Indonesia sangat besar daripada pasar internasional.

“Kita perlu memahami bahwa aset investasi pasar domestik kita lebih besar daripada internasional, sehingga pasar domestik yang besar akan selalu ada. Pasar domestik yang besar harus dikembangkan terus dengan ide-ide yang baik untuk menghalangi resiko resesi” tambahnya.

Kemudian, dalam melakukan merger dan akuisisi, setidaknya ada enam aspek hukum yang harus diperhatikan oleh perusahaan, yaitu:

1.      Proses uji tuntas hukum

2.      Perlindungan data perusahaan dalam proses merger dan akuisisi

3.      Perlindungan hak kekayaan intelektual

4.      Pengendalian merger agar merger sesuai dengan ketentuan persaingan usaha

5.      Waktu pelaporan merger dan akuisisi

6.      Perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam proses merger dan akuisisi

“Dalam mencermati aspek tersebut dalam menghadapi resesi ekonomi global hal yang paling penting adalah perusahaan yang melakukan transaksi merger dan akuisisi yaitu penjual, pembeli, dan anggota perusahaan joint venture harus meninjau ulang perjanjian dan terus memantau situasi,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait