Atasi Dampak Corona, Stimulus Ekonomi Jilid 3 Siap Dirilis
Berita

Atasi Dampak Corona, Stimulus Ekonomi Jilid 3 Siap Dirilis

Salah satunya adalah relaksasi perbankan terkait NPL.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Dampak wabah virus Corona atau Covid-19 benar-benar memukul ekonomi dunia. Menurut data Coronavirus COVID-19 Global Cases by Johns Hopkins CSSE per 20 Maret 2020, wabah virus Corona sudah menjangkiti 163 negara atau regions. Dari total seluruh negara tersebut, 245.484 orang positif terpapar virus Corona, 10.032 dinyatakan meninggal, dan sebanyak 86.035 berhasil disembuhkan.

 

Akibat serangan virus ini pula, sejumlah negara di dunia memutuskan untuk melakukan lockdown. Kebijakan ini tentunya memberikan efek yang cukup berbahaya bagi ekonomi dunia. Alur ekspor impor terhambat, industri pariwisata turun drastis, dan beberapa industri lainnya juga turut berdampak akibat serangan Covid-19.

 

Indonesia adalah salah satu dari 163 negara yang dinyatakan positif terpapar Corona. Dalam streaming konferensi pers bersama yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) pada hari ini, Jumat (20/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dampak Corona virus ini membuat pemerintah melakukan perubahan asumsi ekonomi dalam APBN 2020.

 

Sejauh ini, lanjutnya, pemerintah sudah memasukkan scenario penurunan ICP secara drastis dalam beberapa pekan terakhir. Jika masalah Corona semakin berat dengan durasi yang mencapai 3-6 bulan, terjadi lockdown, dan perdagangan internasional drop hingga memburuknya industry penerbangan, Sri Mulyani memprediksi skenario ekonomi akan jatuh lebih dalam, bahkan terbuka kemungkinan pertumbuhan ekonomi hanya menyentuh 2,5 persen bahkan 0 persen.

 

Guna mengantisipasi anjloknya pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai dampak dari virus Corona, maka Sri Mulyani menegaskan pemerintah sudah melakukan berbagai pembicaraan bersama dengan Kemenko, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas ekonomi negara.

 

“Kami di KKSK bersama dengan Gubernur BI, OJK, dan LPS terus memantau stabilitas sistem keuangan. Pergerakan di pasar saham maupun SBN itu terus berjalan bersama-sama dengan apa yang terjadi dengan di level global, maka kami melakukan berbagai tindakan stabilitas keuangan agar tetap terjaga meskipun tantangannya besar saat ini,” kata Sri Mulyani.

 

Menko Airlangga Hartato mengatakan bahwa wabah COVID-19 telah mengakibatkan ketidakpastian dan pelemahan perekonomian global. Hal ini tercermin dari potensi penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak. Maka sebagai langkah antisipasi, pemerintah akan segera mengeluarkan stimulus ekonomi jilid tiga.

 

Pertama, mengenai relaksasi leasing motor untuk ojek online. Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

 

“Terutama kredit motor ojek online, jangan melakukan penagihan dengan debt collector selama kita tangguhkan pembayaran pos bunga dan pokoknya,” kata Ketua OJK, Wimboh Santoso.

 

Kedua, relaksasi perbankan khusunya sektor kredit. Wimboh mengatakan, pemerintah memberikan ruang restrukturisasi utang dan keleluasaan kepada perbankan untuk melakukan relaksasi terkait non performing loan atau kredit macet. Relaksasi yang diberikan oleh OJK adalah dengan mengurangi pilar dalam penilaian NPL yang sebelumnya 3 pilar menjadi 1 pilar saja yakni ketepatan dalam membayar utang. Sementara untuk pinjaman dibawah Rp10 miliar termasuk buruh, diperbolehkan merestruktur utang dengan penundayaan pembayaran bunga dan pokok paling lama selama 1 tahun.

 

“OJK memberikan keleluasaan kepada para pengusaha untuk melakukan relaksasi dalam perhitungan NPL, otomatis ruang gerak sudah sempit tidak bisa ditambah modal kemana-mana. Merelaksasi NPL dari 3 pilar menjadi 1 pilar yakni hanya ketepatan membayar saja dan ini nasabah dengan platform sampai dengan Rp 30 miliar. Lebih dari itu bisa direstruktur manjadi lancar. Dibawah Rp10 miliar termasuk buruh, langsung diperbolehkan di restruktur dengan penundaan bayar bunga dan pokok sampai 1 tahun, termasuk UKM dan KUR,” kata Wimboh.

 

(Baca: Transaksi Digital Salah Satu Upaya Pencegahan Virus Corona)

 

Ketiga, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden yang memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan Covid-19, di antaranya: (i) Proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan); (ii) Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri; (iii) Proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan (iv) Proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.

 

Keempat, adanya relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020.  Airlangga mengatakan kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2020.

 

“Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020,” ungkap Menko Perekonomian.

 

Kelima, soft launching Program Kartu Prakerja yang tadi pagi digelar di kantor Kemenko Perekonomian. Airlangga menjelaskan bahwa telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja.

 

Adapun implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Riau, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.

 

Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK. “Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” pungkas Airlangga.

 

Tags:

Berita Terkait