Aturan Baru Jasa Keuangan Non-Bank dalam Mitigasi Risiko Teknologi Informasi
Berita

Aturan Baru Jasa Keuangan Non-Bank dalam Mitigasi Risiko Teknologi Informasi

Nantinya, LJKNB wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penggunaan teknologi informasi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

LJKNB wajib melaporkan kejadian kritis, penyalahgunaan, dan/atau kejahatan dalam penyelenggaraan teknologi informasi yang dapat dan/atau telah mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan dan/atau mengganggu kelancaran operasional LJKNB paling lama 5 (lima) hari kerja setelah kejadian kritis dan/atau penyalahgunaan atau kejahatan diketahui. LJKNB yang melanggar ketentuan dalam POJK ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan. LJKNB yang terlambat menyampaikan laporan kejadian kritis, penyalahgunaan, dan/atau kejahatan dalam penyelenggaraan teknologi informasi dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp 500 ribu per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp25 juta.

Dalam hal OJK telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan LJKNB tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan dan/atau melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.  

Ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku satu tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan bagi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp1 triliun.

Kemudian, aturan POJK 4/2021 berlaku dua tahun bagi LJKNB yang memiliki total aset lebih dari Rp500 miliar- Rp1 triliun. Dan, berlaku tiga tahun bagi LJKNB yang memiliki total aset sampai dengan Rp500 miliar, kecuali ketentuan mengenai penempatan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia yang berlaku pada tanggal diundangkan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank, Riswinandi menyampaikan industri jasa keuangan non-bank telah berkembang sangat masif sehingga risiko dalam industri tersebut juga meningkat. Selain itu, semakin besarnya jumlah konsumen sebagai pengguna jasa keuangan non-bank juga perlu dilindungi. 

“Peningkatan usaha lembaga jasa keuangan non-bank dengan risiko semakin kompleks perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai efektif dan terukur. Penerapan manajemen risiko tersebut tidak hanya ditujukan bagi kepentingan LJKNB tetapi juga masyarakat yang menggunakan jasa dan layanannya,” jelas Riswinandi.

Tags:

Berita Terkait